PESAWARAN (lampungbarometer.id):
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan dua warga Gedong Tataan tersangka pengguna Narkoba berinisial RM (32) dan DF (29), Rabu (29/7/2020) Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K., M.H. mengatakan kedua tersangka diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dan alat isap sabu (bong).
Menurut Kapolres, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) laki-laki mengendarai Mobil Daihatsu Granmax warna putih melakukan transaksi narkotika di Jl. Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
“Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RM dan DF yang mengendarai mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih dan melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Tegineneng,” ujar AKBP Vero.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dalam penggeledahan, dari salah satu tersangka, Tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Kedua tersangka langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut”.
Bersama kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi bubuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih. (red)