BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Oknum pegawai T2TP2A berinisial DA (50), tersangka pencabulan anak di bawah umur di Lampung Timur menyerahkan diri ke Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengatakan DA menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur berdasarkan LP/B/977/VII/2020.
“Oknum pegawai P2TP2A Dusun Bumi Jaya, Kelurahan Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur itu menyerahkan diri ke Polda Lampung, Jumat (10/7/2020),” katanya.
Kombes Pol Z. Pandra menjelaskan tersangka menyerahkan diri atas kesadaran pribadi dengan didampingi pengacara.
“Atas perbuatannya, DA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 d dan Pasal 81 Ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 milyar,” ujar Pandra. (red)