x

Jangan Cederai Proses Pilrek Unila dengan Fitnah dan Kebencian

waktu baca 5 minutes
Sabtu, 31 Okt 2026 11:56 0 213 admin

Artikel & Opini

Oleh: Chandra Muliawan, S.H., M.H., C.L.A.*

BEREDARNYA surat yang mengatasnamakan Indonesia Recovery tertanggal 28 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan memuat sejumlah tuduhan terhadap beberapa pihak dalam kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Lampung, patut menjadi perhatian serius seluruh sivitas akademika.

Saya memandang bahwa penyampaian informasi kepada ruang publik, terlebih yang memuat tuduhan serius terhadap kehormatan dan integritas seseorang, harus didasarkan pada fakta, bukti, serta sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang demokrasi akademik justru dipenuhi oleh narasi yang belum terverifikasi sehingga berpotensi berkembang menjadi fitnah dan pembunuhan karakter.

Saya ingin mengingatkan bahwa proses Pemilihan Rektor Universitas Lampung saat ini telah memasuki tahapan penting. Pada 29 Oktober 2026, telah diselenggarakan pemilihan putaran pertama oleh Panitia Pemilihan dan Senat Universitas Lampung. Sepanjang proses yang berlangsung, kita patut memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terbuka, transparan, dan memberikan ruang bagi berlangsungnya proses kelembagaan secara baik.

Sebagai alumni sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung, saya melihat proses Pilrek kali ini sebagai preseden yang baik dalam praktik demokrasi perguruan tinggi, khususnya dalam hal keterbukaan informasi dan transparansi tahapan pemilihan. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila pada momentum setelah berlangsungnya pemilihan putaran pertama justru muncul surat yang memuat berbagai tuduhan terhadap sejumlah individu.

Kita harus berhati-hati membaca situasi ini. Jangan sampai beredarnya surat tersebut mencederai proses Pilrek yang telah berjalan, mengganggu independensi Senat, membentuk persepsi publik secara tidak proporsional, atau bahkan menimbulkan kecurigaan yang tidak berdasar terhadap penyelenggara pemilihan. Kontestasi akademik seharusnya menjadi ruang pertarungan gagasan, kapasitas, integritas, dan visi kepemimpinan, bukan arena saling menjatuhkan melalui penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Sebagai seorang yang memiliki latar belakang keilmuan hukum, saya perlu menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah kebebasan untuk mengabaikan kebenaran dan tanggung jawab. Konstitusi memang menjamin kebebasan berekspresi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak asasi dan kehormatan orang lain sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 28J UUD 1945. Dengan demikian, setiap orang yang menyampaikan tuduhan kepada publik harus siap mempertanggungjawabkan dasar faktual maupun konsekuensi hukum dari pernyataannya. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi tuduhan tanpa dasar pembuktian bukanlah praktik intelektual yang dapat dibenarkan.

Saya juga ingin menegaskan bahwa pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam surat tersebut memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk mempertahankan kehormatan serta nama baiknya. Apabila merasa dirugikan oleh tuduhan yang disampaikan, mereka tentu memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kehormatan hanya karena namanya dicantumkan dalam sebuah surat yang kemudian beredar luas. Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran yang benar-benar memiliki dasar bukti juga harus diberikan ruang untuk diperiksa secara objektif. Prinsip praduga tidak bersalah dan hak korban atas keadilan harus sama-sama dihormati.

Lebih dari sekadar persoalan individu, saya kira seluruh sivitas akademika Universitas Lampung seharusnya merasa prihatin, bahkan marah secara intelektual dan institusional, apabila marwah almamater kita dijadikan bagian dari narasi tuduhan dan pertarungan kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Kemarahan tersebut tentu bukan kemarahan yang lahir dari fanatisme terhadap individu atau kandidat tertentu, melainkan ekspresi kepedulian terhadap kehormatan institusi pendidikan yang telah menjadi rumah bagi ribuan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan alumni.

Universitas Lampung terlalu berharga untuk dijadikan panggung bagi praktik saling menjatuhkan. Perbedaan pilihan dalam Pilrek tidak boleh menghilangkan kesadaran kolektif kita untuk menjaga nama baik almamater.

Saya berharap seluruh kandidat, anggota Senat, panitia pemilihan, dosen, mahasiswa, dan alumni dapat menjaga kedewasaan dalam menyikapi dinamika ini. Jangan biarkan opini yang belum terverifikasi mengambil alih ruang rasionalitas akademik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, salurkan melalui mekanisme kelembagaan dan hukum yang tersedia. Apabila terdapat bukti mengenai tindakan yang melanggar hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak tersebut juga harus bersedia menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Transparansi tidak boleh hanya dituntut dari penyelenggara pemilihan, tetapi juga harus menjadi prinsip bagi siapa pun yang menyampaikan informasi kepada publik.

Sebagai alumni dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung, saya memiliki harapan besar agar Pilrek kali ini menjadi momentum pendewasaan demokrasi kampus. Keterbukaan dan transparansi yang telah diperlihatkan dalam tahapan pemilihan putaran pertama merupakan modal kelembagaan yang harus dijaga dan dilanjutkan sampai seluruh proses selesai. Jangan sampai capaian baik tersebut dirusak oleh kegaduhan yang tidak produktif.

Kita harus mampu membedakan kritik yang konstruktif dengan serangan yang berpotensi merusak reputasi, serta membedakan keberanian mengungkap fakta dengan tindakan menyebarkan tuduhan tanpa pertanggungjawaban. Universitas Lampung membutuhkan kepemimpinan yang lahir dari proses bermartabat, bukan dari suasana saling mencurigai.

Akhirnya, saya ingin menyampaikan bahwa menjaga Universitas Lampung bukan hanya tanggung jawab rektor, Senat, ataupun panitia pemilihan, melainkan tanggung jawab moral seluruh sivitas akademika dan alumninya. Kita boleh berbeda pandangan mengenai siapa yang layak memimpin Universitas Lampung, tetapi kita tidak boleh berbeda dalam satu komitmen mendasar, yaitu menjaga kehormatan almamater.

Jangan cederai proses Pilrek yang telah berlangsung secara terbuka dengan penyebaran tuduhan yang belum teruji. Biarkan fakta berbicara, biarkan mekanisme hukum bekerja, dan biarkan proses demokrasi akademik berjalan secara bermartabat. Sebab, kehormatan sebuah universitas tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih menjadi rektor, tetapi juga oleh seberapa dewasa komunitas akademiknya menjaga kebenaran, keadilan, dan integritas dalam proses pemilihan tersebut. [*]

*Chandra Muliawan, S.H., M.H., C.L.A.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Lampung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA