Pariwisata

Pemkab Pesawaran Perpanjang Waktu Penutupan Tempat Hiburan dan Destinasi Wisata

27
×

Pemkab Pesawaran Perpanjang Waktu Penutupan Tempat Hiburan dan Destinasi Wisata

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 556/038/IV.04/V/2020 terkait Perpanjangan Waktu Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Objek Wisata sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Surat Edaran ini dikeluarkan Pemkab Pesawaran melalui Sekretaris Daerah yang ditujukan bagi pengelola dan pelaku wisata se-Kabupaten Pesawaran, perihal Penutupan Tempat Destinasi Wisata saat dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 H. untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran, Sabtu (23/5/2020).

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Ir. Kesuma dewangsa, M.M. membenarkan bahwa Pemkab Pesawaran kembali mengeluarkan SE bagi pengusaha pariwisata, tempat hiburan, pelaku wisata dan organisasi terkait di Kabupaten Pesawaran untuk menutup usahanya saat dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Menurut Kesuma Dewangsa, langkah ini untuk mencegah penyebaran virus Corona sesuai Surat Gubernur Lampung Nomor 440/1022/06/2020, perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Virus Corona di Provinsi Lampung serta menindaklanjuti Intruksi Presiden dan Maklumat Kapolri dalam Penanganan Covid-19.

“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemda Pesawaran tertanggal 27 Maret 2020 Nomor: 556/1527/IV.04/III/2020, perihal Penutupan Destinasi Wisata Terkait Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh sebab itu, kepada pengelola dan pelaku wisata di Kabupaten Pesawaran diimbau untuk menutup usahanya saat dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 H,” ujar Ir. Kesuma Dewangsa M

Dia menambahkan Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Imbauan Bupati Pesawaran Nomor: 440/113O/1.02/III/2020 terkait antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.

“Mempertimbangkan situasi terkini terkait perkembangan Covid-19, kepada pimpinan tempat hiburan dan destinasi wisata agar menutup sementara terhitung sejak 19 Maret 2020 lalu,” katanya.

Keputusan ini diambil usai rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Pencegahan Corona, Gugus Tugas Kabupaten Pesawaran. Langkah preventif ini, kata dia, diambil untuk menekan tingginya penyebaran Covid-19 saat ini. (Okto Mandiri)