Bandar Lampung (LB): Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Mahkamah Fakultas Hukum (UKMF FH) Universitas Lampung (Lampung) menyoroti banyaknya mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri tidak melakukan daftar ulang.
Ketua UKMF Mahkamah, Wahyu Nunyai Putra, mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, pada 2025, tercatat 60.131 kursi tidak terisi dari seluruh perguruan tinggi negeri, rinciannya 17.816 calon mahasiswa baru (camaba) tidak melakukan daftar ulang dan 42.315 lainnya berupa kursi kosong dari total penerimaan.
“Setiap tahun ajaran baru, publik disuguhi data yang seolah menjadi rutinitas yang dibiarkan berulang tanpa penyelesaian tuntas: ribuan calon mahasiswa baru (camaba) yang telah dinyatakan lolos seleksi melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur Mandiri pada akhirnya tidak melakukan daftar ulang,” ucap Wahyu kepada lampungbarometer.id melalui pesan tertulis, Senin (11/7/2026).
“Fenomena ini semestinya tidak lagi dipandang sebagai anomali musiman, melainkan sebagai indikator nyata dari kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Ironisnya, ucap Wahyu, persoalan ini bukanlah hal baru. Data ketidakhadiran camaba dalam proses daftar ulang telah berulang dari tahun ke tahun, namun belum juga direspons dengan kebijakan yang bersifat preventif dan berkelanjutan.
“Ketiadaan evaluasi menyeluruh terhadap akar masalah menunjukkan pemangku kebijakan cenderung reaktif, hanya sibuk menghitung kerugian kuota setelah kejadian terjadi, alih-alih membangun sistem mitigasi sejak awal proses seleksi,” sesalnya.
Menurutnya, faktor ekonomi kerap dijadikan kambing hitam utama dalam narasi resmi, seolah menjadi alasan yang menutupi kelalaian yang lebih mendasar. Padahal jika ditelusuri lebih jauh, minimnya transparansi skema pembiayaan pendidikan tinggi, lambannya distribusi informasi terkait keringanan UKT, serta tidak meratanya sosialisasi jalur beasiswa turut menjadi penyebab yang seharusnya dapat diantisipasi oleh kementerian selaku regulator utama.
“Dengan kata lain, persoalan pembiayaan yang dijadikan alasan sesungguhnya adalah cerminan dari buruknya koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan perguruan tinggi dalam menyampaikan informasi secara masif dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga menilai sistem seleksi yang memperbolehkan camaba mendaftar di berbagai jalur secara bersamaan tanpa mekanisme kepastian pilihan yang jelas turut memperbesar peluang terjadinya kekosongan kursi. Ketiadaan sistem yang mampu memitigasi tumpang tindih pilihan ini, ujarnya, menunjukkan perencanaan kebijakan penerimaan mahasiswa tidak matang.
“Permasalahan ini bukan sesuatu yang sulit diprediksi. Kelalaian ini mencederai prinsip keadilan pendidikan, sebab kursi yang seharusnya dapat dimanfaatkan camaba lain yang benar-benar berkomitmen justru terbengkalai akibat sistem yang tidak responsif,” tegasnya.
Dia juga mengatakan ketimpangan akses informasi antara camaba di kota besar dan daerah tertinggal semakin memperjelas bahwa pemerataan pendidikan tinggi masih sebatas slogan, belum menjadi kebijakan yang benar-benar diimplementasikan secara merata.
“Sudah saatnya kementerian membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru secara mendasar. Evaluasi kebijakan yang komprehensif, sistem informasi yang benar-benar terintegrasi, serta ketegasan dalam memastikan transparansi pembiayaan pendidikan tinggi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus segera direalisasikan,” kata Wahyu.
Selanjutnya dia juga mengingatkan Unila agar memberi perhatian serius terhadap hal ini. Sebab, dari 2.866 peserta yang dinyatakan lulus, sebanyak 232 tidak melakukan daftar ulang.
Menurut Wahyu, Unila perlu menjadikan fenomena tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru. Kampus tidak hanya dituntut menghadirkan proses seleksi yang objektif dan transparan, tetapi juga memastikan informasi mengenai registrasi, pembiayaan pendidikan, serta berbagai skema bantuan dapat diakses secara jelas oleh seluruh calon mahasiswa.
“Dengan demikian proses penerimaan mahasiswa baru tidak berhenti pada pengisian kuota semata, melainkan benar-benar mampu menjamin keberlanjutan akses pendidikan tinggi bagi setiap calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi,” pungkasnya. (*/Red)
Tidak ada komentar