Bandar Lampung (LB): Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMPN 2 Bandar Lampung diduga melanggar Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mengurangi kuota Jalur Domisili yang seharusnya 40%, namun hanya diterapkan 17%.
Diminta tanggapan terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan perubahan kuota pada jalur pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak melanggar.
“Itu tidak melanggar,” ucap Kepala Dinas saat dimintai tanggapan terkait adanya pengurangan jumlah kuota Jalur Domisili di SMP negeri di Bandar Lampung, Selasa (7/7/2026).
Kepala Dinas menjelaskan jalur pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2027/2017 ada 4, yaitu: Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi. Secara keseluruhan yang jika dijumlahkan total 100%.
Menurut Kepala Dinas, terkait adanya Jalur Domisili yang seharusnya 40%, tapi ternyata prosentasenya tidak sesuai m jumlah yang sudah ditentukan karena dialihkan ke jalur lain, itu diperbolehkan dengan catatan total kuota penerimaan tetap 100%, tidak dikurangi.
“Bunda Eva programnya lebih memprioritaskan masyarakat kurang mampu lewat jalur Afirmasi atau Bina Lingkungan. Dimana biasanya yang diterima melalui jalur Afirmasi/Bina Lingkungan ini juga merupakan pendaftar yang rumahnya di sekitar sekolah sehingga bisa dikatakan bahwa juga termasuk jalur Domisili,” ujarnya.
Ditanya terkait pengurangan kuota pendaftaran Jalur Domisili di SMPN 2 Bandar Lampung yang hanya 17%, dia mengatakan itu bukan sebuah pelanggaran. Untuk SMPN 2 Bandar Lampung, ucapnya, penerimaan jalur Afirmasinya lumayan besar, disusul jalur Prestasi.
“Jalur Afirmasi seperti yang digaungkan Bunda Eva untuk pro siswa miskin maka diprioritaskan. Kemudian disusul jalur Prestasi, mengingat SMPN 2 Bandar Lampung ini merupakan sekolah favorit dan unggulan sehingga dengan ada penambahan 2 jalur tersebut maka jalur Domisili dan Mutasi secara otomatis dikurangi kuotanya,” tambahnya.
Lebih lanjut M. Nur Ramdhan juga menyampaikan pesan Wali Kota Bandar Lampung bahwa tidak ada siswa Bandar Lampung yang tidak sekolah. Oleh sebab itu, pada Rabu (8/7/2026), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung akan membuka Posko untuk menampung pendaftar yang tidak diterima di sekolah negeri.
“Nantinya akan kami tujukan ke sekolah-sekolah negeri yang masih ada kuotanya untuk diisi,” bebernya.
“Jadi Insya Allah itu tidak melanggar karena hal ini bukan pertama kalinya dilakukan. Juknis itu dibuat untuk seluruh sekolah namun terkait penerapannya tergantung di lapangan. Kalau ternyata di sekitar sekolah tersebut banyak siswa miskinnya maka diprioritaskan jalur Afirmasi dan jika sekolah-sekolah unggulan maka di prioritaskan siswa berprestasinya selama itu tidak mengurangi total keseluruhan penerimaan”, pungkasnya.
Sementara itu, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2027 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027 menjelaskan bahwa kuota:
1. Jalur Domisili SMP paling sedikit 40%
2. Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan SMP paling sedikit 25%
3. Jalur Prestasi SMP Akademik paling sedikit 15%, Non Akademik 15%
4. Jalur Mutasi 5%.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMPN 2 Bandar Lampung diduga melanggar Petunjuk Teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dengan mengurangi kuota siswa yang mendaftar melalui Jalur Domisili.
Hal ini dikeluhkan orang tua calon siswa (pendaftar) bernama Merdy. Kepada lampungbarometer.id, Merdy yang mengaku beralamat di Perum Bukit Pramuka yang berjarak kurang dari satu kilometer dari SMPN 2 Bandar Lampung, mengatakan telah mendaftarkan anaknya melalui Jalur Domisili melalui online. Namun, anaknya ditolak karena kuota sudah penuh.
“Saya sudah daftarkan anak saya lewat Jalur Domisili karena saya memang tinggal tidak jauh dari SMPN 2 Bandar Lampung, tapi ditolak sistem karena kuota penuh. Saya cek ternyata jumlah yang diterima itu baru 55 siswa, padahal seharusnya lebih dari itu,” ucap Merdy.
Sementara itu, menurut Juknis SPMB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tertanggal 27 Februari 2026, jumlah kuota dari Jalur Domisili adalah 40% dari jumlah kuota siswa yang diterima setiap sekolah.
Berdasarkan penelusuran lampungbarometer.id, pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ini, SMPN 2 Bandar Lampung total menerima sebanyak 320 siswa. Dengan jumlah tersebut, sesuai Juknis SPMB maka kuota untuk Jalur Domisili untuk SMPN 2 Bandar Lampung seharusnya 128 siswa. Namun, kuota sudah terkunci dengan jumlah yang diterima baru 55 siswa. (Herdi)
Tidak ada komentar