x

Peratin Bantah Ada Desakan Siswi SMPN di Liwa Korban Perkosaan Tanda Tangani Surat Damai

waktu baca 3 minutes
Jumat, 5 Jun 2026 08:04 0 268 admin

Gambar Ilustrasi AI

Lampung Barat (LB): Peratin Sedampah Indah, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat Yundrisah Putra, membantah adanya desakan terhadap anak di bawah umur yang juga siswi salah satu SMPN di Liwa yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, untuk menandatangani surat perjanjian damai dengan pelaku.

Saat dihubungi lampungbarometer.id, Yundrisah Putra mengungkapkan bahwa permintaan damai diajukan pihak keluarga korban, yaitu ibu korban dan korban secara langsung.

“Ibu korban dan korban mendatangi Pemangku dan Peratin meminta dibuatkan surat damai. Saat ditanya alasan ingin membuat surat perdamaian apakah ada paksaan, mereka menjawab tidak ada, itu atas kemauan sendiri,” ungkapnya, Kamis (4/6/2026).

“Jadi itu murni atas permintaan pihak korban untuk dibuatkan surat damai yang akan diberikan ke Polres Lampung Barat. Bahkan korban sendiri sudah kami tanyai apakah ada desakan, korban bilang tidak ada yang mendesaknya melainkan atas kemauan sendiri,” tambahnya.

Yundrisah juga mengatakan untuk alasan lebih jelas atas permintaan damai tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak keluarga korban atau korban secara langsung.

“Kami hanya menjalankan tugas kami melayani masyarakat. Ada warga yang berkonflik lalu minta dibuatkan surat damai dengan alasan tertentu, ya kami buatkan. Jadi untuk dugaan ada yang mendesak atau intimidasi itu tidak benar. Namun walaupun ada surat damai atas nama kekeluargaan tapi proses perkara hukum tetap akan berlanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anak di bawah umur yang juga siswi salah satu SMP negeri di Kabupaten Lampung Barat, bernama Mawar (nama sengaja disamarkan, red) yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tiri diduga mendapat intimidasi untuk menandatangani surat perdamaian.

Informasi yang diterima dari sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan, ada indikasi korban diduga diintimidasi untuk menandatangani surat perdamaian dan meminta korban tidak membawa kasus ini ke ranah hukum dan diselesaikan di luar pengadilan.

“Kami dapat informasi dari korban. Dia mengaku dipaksa menandatangani surat damai oleh beberapa pihak, termasuk keluarga dan aparatur desa. Kasihan, karena saat ini dia benar-benar tertekan. Miris sekali, anaknya pintar, tapi mengalami nasib begini karena kebiadaban ayah tirinya,” ucap sumber tersebut penuh emosi.

“Korban ini masih di bawah umur, sehingga betul-betul butuh perhatian dan perlindungan. Orang yang seharusnya menjadi tempat dia berlindung, malah menjadi ancaman dan merusak masa depannya. Pelaku sudah ditangkap polisi, dan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku di negara kita ini, tidak boleh berakhir damai,” cetusnya dengan nada berapi-api.

Kepala Bidang PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat, Maini, menegaskan meskipun sudah ada surat perdamaian, secara hukum perkara tetap dilanjut dan tidak bisa dihentikan.

“Surat Damai ada juga, untuk perkara tetap lanjut. Tidak bisa dihentikan, karena perkara berkaitan korban anak-anak. Kekerasan seksual tidak bisa untuk direstorarif justice (RJ),” ucap Kabid.

Dia juga mengatakan tidak mengetahui secara persis terkait surat damai tersebut. Dia mengaku dapat informasi terkait perdamaian dari Peratin Sedampah Indah.

“Gak tau Pak, kami juga tidak diikutsertakan. Katanya sih atas permintaan ibu dan korban. Saya dari konfirmasi sama peratinnya,” ungkap Maini.

Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PUSPA) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani, secara tegas mengatakan kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan begitu saja tanpa proses hukum. Kasus ini, ujarnya hanya bisa diselesaikan di pengadilan.

“Untuk kasus kekerasan seksual, tidak bisa diselesaikan begitu saja tanpa proses hukum. Jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi, hukumannya justru harus ditambah. Bahkan jika laporan dicabut, polisi harus tetap memrosesnya,” ujar Yuli. (Herdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
LAINNYA