x

Wartawan Tidak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers

waktu baca 2 minutes
Senin, 20 Apr 2026 11:29 0 156 admin

Bandar Lampung (LB): Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, S.H., M.H., memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng ‘Lex Specialis’

Juniardi menjelaskan meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas Lex specialis derogat legi generali, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah lex specialis yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas Juniardi yang juga menjabat Pemred Sinarlampung.co ini.

Selanjutnya dia menungkapkan sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:

  1. Hak Jawab dan Hak Koreksi, memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
  2. Hak Tolak, melindungi sumber informasi wartawan.
  3. Dewan Pers, sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Dia mengingatkan kepada para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol. Helfi Assegaf) atau Kejati untuk memastikan adanya kesepahaman (MoU) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

“Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah ‘berita bohong’,” tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
LAINNYA