x

‎Proyek Breakwater BBWS Sisakan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek ‎

waktu baca 3 minutes
Jumat, 30 Jan 2026 15:35 0 199 admin

‎Lampung Selatan (LB): Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar yang dikerjakan PT Fata dan diklaim telah rampung sejak Desember 2025, ternyata menyisakan sejumlah persoalan.

‎Proyek ini diketahui merupakan kelanjutan pekerjaan sebelumnya yang sempat mangkrak akibat permasalahan keuangan. Meskipun terlihat selesai, sejumlah pihak mengaku dirugikan, salah satunya kelompok masyarakat (pokmas) Desa Banding, Kalianda, Lampung Selatan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

‎Seorang anggota pokmas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran dari PT Fata atas sejumlah item pekerjaan yang telah disediakan sebagai penunjang proyek.

‎“Sampai detik ini kami masih menunggu itikad baik bos PT Fata untuk membayarkan hak kami. Banyak item yang belum dibayar, mulai dari upah pekerja, ritase tanah urug, sampai pengadaan paving block. Padahal alat berat sudah tidak ada di lokasi dan pekerjaan sudah selesai,” ujarnya, Jumat (30/1/26).

‎Ia menambahkan setiap kali pihaknya menagih, jawaban yang diterima hanya janji untuk bersabar, bahkan kantor sementara PT Fata di lokasi proyek kini sudah tidak ada.

‎“Kami jadi menduga ada unsur kesengajaan. Pekerjaan sudah rampung, mereka tidak berdomisili di sini, lalu kewajiban kami ditinggalkan begitu saja,” imbuhnya.

‎Keluhan tersebut dibenarkan Kepala Desa Banding, Juherudin. Ia mengaku geram dengan sikap kontraktor yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada masyarakat desa.

‎“Ini proyek nilainya fantastis, Rp 27 miliar. Tapi kalau kita hitung belanja kebutuhan di lapangan, rasanya tidak sebanding dengan nilai proyeknya. Saya diam bukan berarti tidak tahu. Banyak janji yang tidak direalisasikan, mutu pekerjaan terkesan asal-asalan, gazebo tidak dibangun, rumput tidak ditanam, dan masih banyak lagi jika mau ditelusuri sesuai prosedur,” kata Juherudin.

‎Menurutnya, jika dihitung secara rinci, kebutuhan material seperti batu boulder, buis beton, dan item lainnya diperkirakan tidak menghabiskan dana hingga Rp10 miliar.

‎“Pertanyaannya, sebanding tidak antara nilai proyek dengan mutu pekerjaan? Apalagi sampai sekarang kontraktor masih menunggak pembayaran kepada pokmas di desa kami,” ujarnya.

‎Juherudin menegaskan seluruh pekerjaan dalam proyek tersebut diduga disubkontrakkan kembali, yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan.

‎“Kalau mau dicari kesalahannya, ini jelas. Semua pekerjaan disubkontrakkan lagi. Jadi tidak ada alasan PT Fata mengaku rugi lalu tidak membayar kewajiban ke masyarakat,” tegasnya.

‎Ia bahkan mempertanyakan penggunaan anggaran proyek secara keseluruhan. “Ini proyek Rp27 miliar lebih. Ke mana anggaran sebesar itu digunakan? Kecuali memang ada dugaan setoran proyek ke pihak tertentu sehingga anggaran habis di sana,” ucapnya.

‎Dia memastikan jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dia memastikan pihak desa akan melayangkan surat resmi kepada BBWS Way Mesuji Sekampung, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

‎“Kami akan segera bersurat. Harapan kami, pejabat terkait di BBWS Way Mesuji Sekampung segera menegur PT Fata agar menyelesaikan seluruh kewajibannya. Jangan sampai masyarakat yang justru dirugikan,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, JMSINewsNetwork telah berupaya mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.

‎Perlu diketahui, proyek pemerintah yang dimenangkan melalui mekanisme tender pada prinsipnya dapat disubkontrakkan.

‎Namun, pelaksanaannya wajib memenuhi syarat dan ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

‎Dalam aturan tersebut ditegaskan subkontrak tidak boleh dilakukan secara sepihak atau “di bawah tangan”, melainkan harus transparan, akuntabel, serta tercantum secara jelas dalam dokumen kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan hukum, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA