x

Polda Lampung Bongkar Sindikat Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Lintas Provinsi, Amankan 3 Tersangka ‎

waktu baca 2 minutes
Kamis, 8 Jan 2026 08:33 0 241 admin

‎Bandar Lampung (LB): Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas kabupaten hingga provinsi dan mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi serta menetapkan tiga orang tersangka.

‎Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

‎“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti sekitar 8 ton pupuk bersubsidi,” ujar Dery Agung, saat ekspose kasus tersebur pada Rabu (7/1/2026).

‎Kombes Pol Dery Agung juga mengungkapkan tiga orang tersangka yang diamankan yakni inisial RBH, SP, dan S. Dia juga menjelaskan ara tersangka mempunyai peran masing-masing.

‎”Inisial RBH merupakan pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK). Kemudian SP sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut,” ungkapnya.

‎Setelah diperiksa ketiga tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

‎Kasus ini bermula dari informasi adanya pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke Kabupaten Lampung Tengah, justru dialihkan ke Kabupaten Tulang Bawang, bahkan ke Sumatera Selatan dan Bengkulu. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025.

‎“Hasil pendalaman, para tersangka diduga telah menjual lebih 1.800 unit pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta,” ungkapnya.

‎“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan penyalurannya diatur secara ketat oleh negara. Setiap penyimpangan, baik pengalihan wilayah maupun penjualan di luar ketentuan, merupakan tindak pidana ekonomi dan akan kami proses secara tegas,” pungkasnya.

‎Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita satu unit mobil truk yang digunakan sebagai sarana distribusi, serta barang bukti pupuk bersubsidi seberat sekitar 8 ton. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA