Lampung Selatan (LB): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609.
UMK Kabupaten Lampung Selatan ini secara resmi ditetapkan berdasar Surat Edaran Bupati Radityo Egi Pratama Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
UMK Lampung Selatan tahun 2026 naik 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025, yakni sebesar Rp3.076.990.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (*/Toni)
Tidak ada komentar