x

‎LBH Bandar Lampung: Silaturahmi Kapolda Bersama Pengusaha Perkebunan Pertontonkan Ketimpangan Penegakan Hukum

waktu baca 4 minutes
Jumat, 21 Nov 2025 15:11 0 278 admin

‎Bandar Lampung (LB): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam atas acara “Silaturahmi Kapolda Lampung Bersama Bupati dan Pengusaha Perkebunan Se-Provinsi Lampung”, sebagaimana terekam dalam unggahan video pada akun media sosial Humas Polda Lampung.

‎YLBHI LBH Bandar Lampung menilai acara ini mencerminkan ketimpangan serius dalam perlakuan aparat kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung terhadap masyarakat yang terdampak konflik agraria, khususnya petani di Lampung Tengah yang sedang berkonflik dengan PT Bumi Sentosa Abadi.

‎Dalam tayangan tersebut Kapolda Lampung tampak duduk bersama para bupati dan elite pengusaha perkebunan dalam suasana megah dan hangat, sementara masyarakat di Kecamatan Anak Tuha yang sejak lama berkonflik dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) atas klaim lahan justru diposisikan sebagai musuh, bukan sebagai mitra dialog. Padahal, konflik agraria ini telah menimbulkan represi dan kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan hak atas tanah yang menjadi basis penghidupan mereka.

‎”Kami menilai penyelenggaraan acara seperti ini mencerminkan prioritas polisi yang sangat berbeda. Ketika menghadapi korporasi perkebunan, Kapolda Lampung membuka karpet merah dan ruang dingin penuh simbol kekuasaan, tetapi ketika berhadapan dengan petani, aparat memilih pendekatan represif,” ucap Adi Sat ria, S.H., pengabdi bantuan hukum LBH Bandar Lampung dalam keterangan terrulis, Jumat (21/11/2025).

‎”Contoh paling mencolok adalah kasus delapan petani dari Anak Tuha yang dipanggil polisi dan dihadapkan pada penyidikan meskipun mereka memperjuangkan hak atas tanah garapan turun-temurun. Sebaliknya, perusahaan perkebunan yang mengklaim legalitas lahan justru diperlakukan sangat rendah hati dan dilayani penuh penghormatan,” imbuhnya.

‎Adi mengungkapkan ketimpangan ini bukan isu baru. Konflik lahan di Lampung Tengah antara warga dari tiga kampung (Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji) dengan PT BSA telah berjalan lama. Dalam sejumlah peristiwa, warga mengalami kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi oleh aparat.

‎Menurutnya, sikap Kapolda Lampung dalam acara silaturahmi ini menegaskan kepolisian di Lampung lebih memihak pada kekuatan korporasi. Selanjutnya dia mengatakan negara melalui aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai panglima investasi.

‎”Ketika kepentingan ekonomi perusahaan diutamakan, hak petani atas tanah mereka menjadi terpinggirkan, bahkan diperlakukan sebagai ancaman,” kata Adi Satria.

‎”Tidak hanya itu, kriminalisasi juga terjadi terhadap advokat yang memperjuangkan hak atas tanah masyarakat, seperti yang terjadi pada advokat pendamping konflik agraria dengan PT Adi Karya Gemilang di Way Kanan,”.

‎Adi menegaskan kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya merupakan sebuah tindakan yang melanggar UU Advokat serta mengancam sendi-sendi demokrasi dan akses masyarakat terhadap keadilan. Kriminalisasi terhadap advokat, ujarnya, adalah bentuk intimidasi terang-terangan dan pelanggaran terhadap prinsip independensi profesi advokat, serta upaya membungkam perjuangan masyarakat di akar rumput.

‎”YLBHI–LBH Bandar Lampung melihat ada perbedaan penegakan hukum yang mencolok antara laporan dari perusahaan dan laporan dari masyarakat. Kasus laporan perusahaan bisa langsung ditindaklanjuti hingga ke penyidikan dalam kurang dari 24 jam, sedangkan pengaduan masyarakat terhadap praktik mafia tanah atau pelanggaran hak atas tanah sering kali berputar-putar tanpa kejelasan atau progres nyata,” bebernya.

‎”Misalnya, pengaduan warga Lampung Timur terkait mafia tanah terabaikan selama lebih satu tahun tanpa penyelesaian substantif,” katanya.

‎Ketidakadilan ini, menurutnya, menciptakan rasa tidak aman, penurunan kepercayaan publik kepada kepolisian, dan trauma bagi masyarakat terdampak agraria. Lebih jauh masayarakat akan cenderung trust issue kepada kepolisian sehingga melakukan penegakan hukum debgan cara mereka sendiri sebab meskipun mereka telah berjuang lewat jalur hukum dan dialog, tekanan kriminalisasi tetap membayang.

‎Dia juga menyampaikan dalam kondisi seperti ini, silaturahmi dengan pengusaha dalam balutan protokol kenegaraan terasa seperti cermin dari keberpihakan aparat terhadap kepentingan modal, bukan keadilan sosial.

‎”Kepada Kapolda Lampung dan institusi kepolisian secara keseluruhan, kami mendesak untuk mengambil langkah korektif yang nyata: hentikan kriminalisasi terhadap petani, lindungi masyarakat dari intimidasi, dan buka ruang dialog yang setara bukan hanya dengan korporasi, tetapi juga dengan mereka yang akar hidupnya bergantung pada tanah garapan,” tegasnya.

‎Selain itu, YLBHI LBH Bandar Lampung menyerukan agar negara lebih serius memfasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang benar-benar bersandar pada keadilan substantif. Negara wajib menjamin akses keadilan , bukan sekadar melakukan mediasi simbolis.

‎”Kami mengingatkan kehadiran negara tidak boleh menjadi alat legitimasi korporasi semata. Negara harus berdiri di sisi rakyat yang mempertahankan kehidupan dari tanah leluhurnya dan harus didorong oleh prinsip reforma agraria sejati. Konflik di Anak Tuha adalah ujian bagi kapabilitas negara menjunjung hak hidup petani, bukan sekadar pengelolaan lahan perkebunan,” pungkasnya. (rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
LAINNYA