Hukum dan Kriminal

Sempat Adu Tembak, Polresta Bandar Lampung Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor

88
×

Sempat Adu Tembak, Polresta Bandar Lampung Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan lima pelaku yang sudah meresahkan warga.

Komplotan yang berjumlah 5 orang ini adalah spesialis mencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Bandar Lampung. Kelima pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan aksi pengungkapan bermula pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Polsek Kedaton yang sedang patroli rutin di kawasan tersebut melihat lima orang mencurigakan.

“Ketika hendak ditangkap, para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi curanmor itu melawan dengan menembakkan senjata api rakitan. Menanggapi aksi para penjahat tersebut, polisi melakukan tindakan tegas terukur yang berujung pada penangkapan dua pelaku beserta dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil kabur,” ucap Kapolresta.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tiga pelaku yang melarikan diri berhasil ditemukan bersembunyi di rumah Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame.

“Ketika hendak ditangkap, ketiganya melawan, tapi akhirnya berhasil dibekuk setelah polisi melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Adapun identitas inisial dan peran pelaku dari kelimanya adalah:

  1. T-P Alias Gopleng (23 tahun) – Eksekutor
  2. D-I alias Niknik (23 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
  3. W-I Alias Ateng (29 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
  4. A-S Alias Dobleng (29 tahun) – Eksekutor
  5. S-O Alias Kentang (32 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)

Selanjutnya Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor berbeda sebagai kendaraan operasional. Mereka juga membawa senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan jika ada korban atau saksi yang melakukan perlawanan.

“Untuk merusak sepeda motor yang menjadi target, mereka menggunakan alat seperti kunci seribu untuk membuka gembok pagar dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor,” katanya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:

  1. Dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam.
  2. Senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru.
  3. Alat perusak kunci seperti kunci seribu dan kunci letter T.

“Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan beraksi di berbagai lokasi di Bandar Lampung, dengan total sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir. Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata api rakitan untuk mengantisipasi jika ada perlawanan dari korban atau saksi,” ungkap Kapolresta.

Beberapa lokasi pencurian yang terungkap, di antaranya:

  1. Sukarame, pada 29 Oktober 2024, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 19.000.000.
  2. Sukarame, pada 19 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty senilai Rp. 17.000.000.
  3. Kedaton, pada 5 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 18.000.000.
  4. Kedaton, 28 Januari 2025, percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha senilai sekitar Rp. 15.000.000.

“Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku,” tegasnya.

Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *