x

Disdikbud Provinsi Lampung Segera Gelar Rapat Bahas Pembatalan UN

waktu baca 3 minutes
Rabu, 25 Mar 2020 19:10 0 207 admin

BANDARLAMPUNG (lampungbarometer.id): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera menggelar rapat membahas pembatalan Ujian Nasional (UN), menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M., Rabu (25/3/2020) pagi, saat dimintai tanggapannya terkait pembatalan Ujian Nasional.

Sulpakar juga jelaskan rapat pembatalan UN ini akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Jumat 27 Maret 2020 yang diikuti MKKS SMA, SMK dan SLB kabupaten/kota se-Lampung dan para Kacabdin.

Rapat ini, kata Kadis, untuk menjelaskan UN dibatalkan secara menyeluruh oleh pemerintah termasuk uji kompetensi keahlian di SMK juga ditiadakan.

“Jadi, rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam SE ini dijelaskan UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Sulpakar.

Bersama ini Kadis Dikbud Lampung juga meluruskan adanya pemberitaan bahwa Disdikbud Lampung belum membatalkan UN. Informasi tersebut, kata Sulpakar, tidak benar.

“Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan melaksanakan Surat Edaran Mendikbud RI terkait pembatalan UN secara menyeluruh, termasuk uji kompensi keahlian SMK juga ditiadakan,” tegas Sulpakar.

Surat Edaran Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim yang ditandatangani Tanggal 24 Maret ditujukan kepada; Gubernur, Bupati/Wali Kota, di Indonesia dan ditembuskan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota dan seluruh satuan pendidikan.

Siswa Tetap di Rumah

Menyikapi pandemi COVID-19, Sulpakar mengimbau kepada guru dan siswa tetap di rumah. “Ikuti imbauan pemerintah agar kita semua terhindar dari penularan virus Corona,” kata Sulpakar.

Meskipun di rumah, lanjut Sulpakar, guru tetap menjalankan tugas. Siswa juga tetap belajar dengan jaringan online. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan panduan pembelajaran berbasis Smartschool Lampung Berjaya.

Pos Pembelajaran Berbasis Smartschool:

1. Selama kegiatan belajar di rumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran dalam jaringan (daring/ online) pada kelas digital melalui laman http://smartschool.lampungprov.go.id yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mata pelajaran ditentukan sekolah masing-masing)

2. Sekolah wajib melibatkan Guru Penggerak untuk mendampingi guru pengampu mata pelajaran untuk membuat kelas digital; setiap Kompetensi Dasar (KD) dialokasikan waktu selama 2 minggu.

Guru Pengampu wajib memberikan kode atau kata kunci kepada setiap siswa penggerak untuk masuk ke dalam pembelajaran.

3. Guru Pengampu wajib melaksanakan penilaian terhadap hasil (tugas-tugas) siswa di akhir pembelajaran kelas digital.

4. Sekolah melalui Guru Penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas-tugas yang dikirim siswa yang terkumpul dalam satu folder.

5. Kepala Sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan pembelajaran daring di sekolah.

Pos Pembelajaran Berbasis WhatsApp:

1. Sekolah melalui Guru Pengampu/guru mata pelajaran wajib membuat group WhatsApp masing-masing kelas.

2. Sekolah melalui Guru Penggerak wajib membuat folder di google drive sekolah, untuk mengumpulkan hasil atau tugas-tugas yang dikirim siswa yang terkumpulkan dalam satu folder.

3. Selama kegiatan belajar di rumah, setiap sekolah wajib membuat jadwal pembelajaran melalui grup WhatsApp yang setiap harinya terbagi dalam 2 sesi mata pelajaran (mata pelajaran ditentukan sekolah masing-masing)

4. Dalam melaksanakan proses pembelajaran Guru Pengampu diwajibkan membuat instruksional melalui grup WhatsApp yang terdiri:
a. Sumber materi bahan ajar sesuai KD dengan alokasi waktu selama 2 minggu dan dapat diunduh oleh siswa
b. Memberikan Penugasan yang akan dikumpulkan di google drive sekolah
c. Memberikan soal ujian/penilaian harian yang dikirimkan melalui group Whatsapp dan dikumpulkan ke dalam google drive
d. Membuat penilaian secara manual setelah kegiatan pembelajaran selesai. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maret 2020
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA