Info UnilaPendidikan

Focus Grup Discussion IKA FKIP Unila Hasilkan Maklumat Perlindungan Guru

219
×

Focus Grup Discussion IKA FKIP Unila Hasilkan Maklumat Perlindungan Guru

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Focus Grup Discussion “Perlindungan Guru” yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) dalam rangka Hari Guru Nasional di Cafe Satu Kata, Senin (25/11/2024), menghasilkan Maklumat Perlindungan Guru yang kemudian diserahkan kepada Pj. Gubernur Lampung Samsudin.

Dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Intizam, kegiatan yang menghadirkan narasumber Kapolda Lampung diwakili Kabag Ops Ditbinmas Kompol Dwi Toni, S.H.; Kajati Lampung diwakili Asisten Intelejen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H.; Dekan FKIP Unila Prof. Sunyono, M.Si., Pakar Hukum Unila Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H., dan praktisi pendidikan Drs. Gunawan Handoko dengan moderator Ketua FGII Lampung Anton Kurniawan.

Ketua Umum IKA FKIP Unila Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai respon atas maraknya intimidasi dan kriminalisasi terhadap guru.

“Perlindungan Guru menjadi hal yang sangat penting dan harus segera dilakukan. Tentu kita semua risau, sekarang ini guru mukul muridnya sedikit saja sebagai bentuk perhatian untuk mendidik muridnya maka orang tua murid tidak terima dan lapor polisi. Jika hal ini dibiarkan, tentu akan merusak dunia pendidikan karena akhirnya guru masa bodoh karena khawatir dilaporkan,” ucap Bustami.

FGD PERLINDUNGAN GURU. Ikatan Keluarga Alumni FKIP Unila menggelar Focus Group Discussion “Perlindungan Guru” dalam Rangka HGN 2024, Senin (25/11/2024).

Sementara itu, Pj. Gubernur Lampung Dr. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. saat menutup kegiatan menyampaikan tiga hal penting yang harus dilakukan sebagai keseimbangan berkaitan dengan pendidikan di sekolah.

“Kita harus melakukan keseimbangan. Pertama, Perlindungan Guru. Berkaitan perlindungan guru ini harus ada sebuah aturan kalau misalnya dicubit di lingkungan sekolah maka itu bagian dari pendidikan sehingga polisi tidak boleh menangkap.

Kedua, Orang Tua. Jika menerima laporan dari anaknya, orang tua harus klarifikasi ke sekolah, bukannya mencari dua alat bukti dan lapor polisi

Ketiga, guru harus berhati-hati dan jangan memberi hukuman berlebihan karena seorang guru dituntut secara hukum itu sah. Sebab negara kita negara hukum jadi secara hukum tidak ada yang kebal hukum. Jangan lakukan hukuman fisik dengan pukulan yang bisa menimbulkan lebam dan lain-lain,” jelas Pj. Gubernur.

“Berbeda guru masa dulu dengan guru masa kini. Saya pernah digunduli guru saya, pernah dicubit guru sampai item karena baju saya dikeluarkan. Saya juga pernah disuruh membersihkan papan tulis dengan kepala, saat lapor ke orang tua, malah dimarahi. Sekarang berbeda,” ujarnya.

Selain itu Pj. Gubernur Samsudin juga mengatakan mendukung perlindungan terhadap guru. “Pemerintah akan mensupport guru betul-betul harus mendidik dengan rasa aman,” pungkasnya.

FOTO BERSAMA. Para narasumber dan peserta FGD Perlindungan Guru foto bersama Pj. Gubernur Lampung Samsudin usai kegiatan, Kamis (25/11/2024).

Dalam kegiatan ini juga ditandatangani maklumat sebagai bentuk peringatan tentang kondisi pendidikan di Indonesia. Maklumat ini ditandatangani oleh peserta FGD juga para narasumber.

Begini bunyi maklumat yang dikeluarkan IKA FKIP Unila untuk dunia pendidikan Lampung:

Maklumat IKA FKIP Unila Untuk Dunia Pendidikan Lampung

“Maklumat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKA FKIP) Universitas Lampung mengeluarkan peringatan tentang kondisi pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terutama di Provinsi Lampung, yang sedang tidak baik- baik saja, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis sebagai bentuk penyelamatan demi Bangsa Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.

Maklumat IKA FKIP Universitas Lampung meminta Pemerintah Pusat dan Daerah secara bersama-sama dengan penuh komitmen untuk menjaga marwah pendidikan sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud. Jika ini tidak segera dilaksanakan dengan penuh kesadaran, maka akan mengancam kedaulatan NKRI di masa depan.

Maklumat IKA FKIP Universitas Lampung, juga mengingatkan bahwa Guru merupakan aset terpenting bangsa ini sekaligus sebagai fondasi dalam upaya mewujudkan Negara Republik Indonesia yang Maju, Berdaulat, Adil dan Makmur. Sayangnya realita hari ini Nasib Guru belum sejahtera, sangat rentan terhadap tindakan-tindakan intimidasi dan kriminalisasi dari berbagai pihak, sehingga membuat guru tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Jika ini terus dibiarkan maka akan sangat membahayakan nasib bangsa ini.

Oleh karena itu Maklumat IKA FKIP Universitas Lampung meminta:

Pertama, mendorong sesegera mungkin Pemerintah memfasilitasi terbentuknya Dewan Etik Guru yang beranggotakan Asosiasi Profesi Guru, Pakar Hukum, Akademisi, Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak, dan Pers

Kedua, adanya kesepakatan bersama/MoU Kejaksaan dan Polri dengan Organisasi Profesi Guru untuk mewujudkan dan mengimplemetasikan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru.

Ketiga, Meminta semua pihak berkomitmen untuk memberikan jaminan Rasa Aman dan Kenyamanan bagi Guru dalam melaksanakan tugas mendidik anak bangsa, demi Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.

Keempat, terkait permasalahan pengelolaan Anggaran Sekolah baik yang dananya bersumber dari pemerintah maupun masyarakat, harus diselesaikan lebih dulu oleh pengawas internal.

Kelima, Pemerintah secara segera memprioritaskan pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan Guru Honorer.

Keenam, Pemerintah harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menghentikan komersialisasi pendidikan.

Ketujuh, guru, kepala sekolah, dan dinas Pendidikan serta seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk menjadi sekolah dan dinas pendidikan terbebas dari praktek korupsi, kolusi, dan manipulasi.

Apabila maklumat ini diabaikan maka menjadi hak seluruh Rakyat Indonesia untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan Pendidikan kita.”

Maklumat ini ditandatangani di Bandar Lampung pada 25 November 2024. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *