Bandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi Lampung melakukan peninjauan ulang sebagai bagian dari proses penataan ulang masterplan kawasan Kota baru.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Meydiandra saat menanggapi ramainya pemberitaan terkait dibatalkannya hibah lahan kepada PWNU di kawasan kota baru, Jumat (18/10/2024).
Kawasan Kotabaru saat ini sedang diproyeksikan sebagai ibu kota Provinsi Lampung di masa mendatang. Dalam rangka mempersiapkan perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengkaji ulang seluruh rencana hibah lahan di kota baru, termasuk kepada PWNU, untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai visi jangka panjang.
“Penataan ulang ini telah dirapatkan dan dibahas secara intensif semua pihak serta bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang terstruktur dan terintegrasi guna mendukung pengembangan kawasan kota baru sebagai pusat pemerintahan,” kata Meydiandra.
Meydiandra juga menegaskan hibah lahan kepada pihak-pihak yang telah direncanakan, termasuk kepada PWNU, tetap akan diberikan secara bertahap, tapi pelaksanaan hibah ini akan disesuaikan dengan proses penataan ulang yang sedang berjalan sehingga perlu penyesuaian waktu agar selaras dengan perkembangan perencanaan wilayah kota baru.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung berharap semua pihak dapat memahami langkah ini diambil untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dan demi kesejahteraan masyarakat Lampung di masa mendatang.
Untuk diketahui, adanya hibah lahan untuk PWNU Lampung di kota baru tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan kota baru Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, tertanggal 29 Mei 2019.
Namun, hibah tanah untuk PW NU Lampung di kawasan Kota Baru ditinjau ulang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai imbas review masterplan Kota baru sehingga diperlukan proses penataan ulang kembali yang disesuaikan dengan masterplan yang baru. Penataan ini juga telah dilakuan dengan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Provinsi Lampung. (kmf)