Pesawaran (LB): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menanggapi kehadiran Anggota Komisi II DPR RI, Zulkifli Anwar, saat pengundian dan penetapan nomor urut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di Kantor KPU Pesawaran.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, mengatakan kehadiran Zulkifli Anwar dalam kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pilkada merupakan hal wajar sebab Komisi II DPR RI merupakan mitra KPU dan Bawaslu RI
“Kita harus ketahui, Pak Zulkifli Anwar ini merupakan anggota Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja KPU dan Bawaslu RI. Jadi saya kira itu hal yang biasa,” kata Yatin, Rabu (25/9/2024).
Yatin juga mengatakan dalam setiap tahapan Pilkada, KPU selalu berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.
“Apalagi tahapan inikan terbuka, jadi semua pihak bisa lihat dan ikut mengawasi, termasuk Pak Zul sebagai anggota DPR RI yang punya kewajiban mengawasi agar setiap tahapan Pilkada bisa berjalan baik dan benar. Dan kita ketahui, Kabupaten Pesawaran juga merupakan konstituen atau Dapil beliau,” ujar dia.
Dia menjelaskan kepada seluruh masyarakat Pesawaran agar jangan ragu terhadap kinerja KPU dalam kontestasi Pilkada Pesawaran Tahun 2024.
“Pada setiap tahapan kami selalu koordinasi dengan lintas sektor, baik Pemda, DPRD, Polisi bahkan tokoh masyarakat. Tentu kami sebagai penyelenggara Pemilu akan menjalankan tugas sesuai amanah dan tanggung jawab serta aturan yang berlaku,” kata dia.
“Kami juga selalu terbuka untuk setiap kritik dan saran yang diberikan, tapi tentu masukan yang konstruktif sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (23/9/2024), KPU Pesawaran melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Pesawaran yang dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Zulkifli Anwar. Kehadiran Zulkifli Anwar menjadi pertanyaan sejumlah wartawan sebab tidak ada undangan resmi kepada anggota DPR RI tersebut, sedangkan tidak semua wartawan bisa masuk ke dalam lokasi pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati tanpa ID card dan undangan. (*/red)