x

Dinas Sebutkan Ini Syarat Bus Study Tour Sekolah

waktu baca 2 minutes
Jumat, 21 Jun 2024 22:21 0 206 admin

Bandar Lampung (LB): Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyoroti banyaknya kecelakaan bus siswa yang menyebabkan korban jiwa, salah satunya kecelakaan bus yang terjadi di Subang, Jawa Barat yang menelan korban 11 orang penumpang meninggal.

Gandi Pramana S.E., M.M. dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, mengatakan salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah kondisi bus yang memang sudah tidak laik jalan.

“Akhir-akhir ini banyak kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, seperti di Subang yang menelan 11 korban jiwa. Ini disebabkan karena kondisi kendaraan yang digunakan memang sudah tidak bagus,” ucap Gandi saat menjadi narasumber dalam Talk Show “Menjadikan Study Tour Mendidik Bukan Sekedar Piknik” yang digelar Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) di Hotel Bukit Randu, Kamis (20/6/2024).

Untuk kegiatan study tour siswa sekolah, demi keselamatan dia mengingatkan biro agen perjalanan dan pihak sekolah harus memastikan usia kendaraan yang digunakan tidak lebih 15 tahun.

“Demi keselamatan, kami mengingatkan kepada semua agen travel untuk menggunakan kendaraan yang usianya maksimal harus 15 tahun,” katanya.

“Untuk mengetahui kelaikan jalan kendaraan, Dirjen Perhubungan Masyarakat, Kementerian Perhubungan sudah menyediakan Aplikasi Mitra Darat. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa ngecek langsung kendaraan yang akan digunakan,” katanya.

“Tinggal masukkan plat nomor kendaraan maka akan secara otomatis muncul perizinan dan kelaikan kendaraan. Jika tidak muncul setelah dimasukkan nomor polisinya artinya kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan. Masyarakat bisa komplain dan menolak kendaraan tersebut,” tegas Gandi.

Gandi juga menjelaskan dengan aplikasi ini mudah-mudahan masyarakat bisa merasa lebih aman untuk melepas anaknya untuk jalan-jalan bersama sekolahnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Elen Edward menyampaikan bagi sekolah yang akan melaksanakan study tour harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan STNK dan lolos uji KIR dari kendaraan yang akan digunakan.

“Ajukan surat permohonan dilengkapi daftar nama siswa dan guru pendamping serta STNK dan lolos uji KIR kendaraan yang akan digunakan. Satu lagi usia kendaraan tidak boleh lebih 10 tahun,” ucap Elen.

Elen juga mengingatkan study tour bukan hanya sekadar jalan-jalan tapi harus mengutamakan unsur edukasi bagi siswa. “Kalau hanya jalan-jalan kan bisa bersama keluarga. Jadi harus ada unsur edukasinya, apalagi biaya yang dikeluarkan tidak sedikit,” pungkasnya.

Berkaitan dengan study tour, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., MSi. menegaskan bus reguler tidak boleh digunakan untuk perjalanan wisata karena perizinannya berbeda.

“Kendaraan pariwisata harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, di antaranya dilengkapi stiker pariwisata, pengemudi harus mengenakan seragam dan tidak boleh merokok selama mengemudi,” ucap Lakoni. (Andi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA