Hukum dan KriminalNasional

Diperiksa KPK, Cak Imin Dicecar Seputar Peran Para Pihak Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Tahun 2012

60
×

Diperiksa KPK, Cak Imin Dicecar Seputar Peran Para Pihak Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Tahun 2012

Sebarkan artikel ini

Jakarta (LB): Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2012 yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Cak Imin diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023) terkait persetujuannya dalam proyek itu. Ali mengatakan tim penyidik mencecar Cak Imin mengenai peran para pihak yang telah ditetapkan tersangka.

“Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Kemenakertrans, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Ali Fikri juga mengatakan KPK juga mengonfirmasi mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.

Cak Imin diperiksa selama lima jam. Wakil Ketua DPR itu mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya mengenai korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker kepada KPK.

“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Cak Imin ini tidak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan mendukung dan membantuĀ KPK.

“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi,” sambung Cak Imin.

Informasi yang berkembang sudah tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia. (*/R-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *