Pesawaran

Polda Lampung Selamatkan WNA Asal Malaysia Dan Dipulangkan ke Negara Asal

71
×

Polda Lampung Selamatkan WNA Asal Malaysia Dan Dipulangkan ke Negara Asal

Sebarkan artikel ini

Pesawaran (LB): Polda Lampung bersama Polres Pesawaran menyelamatkan seorang wanita berinisial N (23) warga Malaysia yang diduga mendapat perlakuan tidak baik oleh suaminya, Sabtu (22/7/2023).

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan perlakuan tidak baik yang dimaksud korban yakni dipaksa menafkahi kebutuhan sehari-hari dengan cara meminta sejumlah uang kepada orang tua N di Malaysia.

“Ada persoalan tentang perilaku suami korban yang kurang baik. Jadi kronologisnya suami sering meminta uang kepada korban. Selain itu, korban juga disuruh meminta kiriman uang dari keluarga di Malaysia hingga akhirnya korban bersama keluarganya datang ke Indonesia,” ungkap AKBP Hamid.

Hamid juga menyampaikan setelah mendapat informasi dari Special Branch Kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Kilau, Kabupaten Pesawaran.

SEORANG warga negara asing asal Malaysia meminta dipulangkan ke negara asalnya karena mengaku diperlakukan tidak baik oleh suaminya.

“Alhamdulillah dalam 1 x 24 jam yang korban dapat kita selamatkan,” jelasnya.

“Korban mengalami prilaku tidak baik dari suaminya kurang lebih sudah 1 tahun, dan suaminya tidak bekerja. Untuk status pernikahan itu sah, pencatatan sipil di imigrasi juga lengkap dan terdaftar secara sah,” ujar Wadir.

Kini Ditreskrimum Polda Lampung sudah memberangkatkan N bersama anaknya ke negara asalnya, Malaysia, yang sebelumnya meminta dipulangkan karena mendapat perlakuan kurang baik dari suaminya.

“Iya benar, setelah berkoordinasi bersama Atase Polisi Kedutaan Besar Malaysia, Divisi Hubinter Polri dan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta, korban sudah diterbangkan ke Malaysia,” kata AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (23/7/2023).

Menurut pengakuan korban, sebelumnya korban tinggal di Desa Mada Jaya, Way Khilau, Pesawaran, Lampung bersama suaminya sejak Agustus 2022. Namun sejak menikah, korban sering mendapat perlakuan kurang baik dari suaminya. Korban dipaksa terus menerus menafkahi kebutuhan sehari-hari, sementara suaminya pengangguran.

Suami korban sering meminta uang, bahkan sering meminta kiriman dari orang tua korban di Malaysia. Polres Pesawaran mendapat informasi dari Kepala Spesial Biro Malaysia, yang berkoordinasi Bareskrim Polri dan Polda Lampung. Selanjutnya, korban dipulangkan ke negaranya pada Sabtu (22/7/2023) Pukul 21.00 WIB. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *