Tubaba

Mantan Kepalo Tiyuh Tirta Makmur Bersama 2 Perangkat Tiyuh Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejari Tubaba

83
×

Mantan Kepalo Tiyuh Tirta Makmur Bersama 2 Perangkat Tiyuh Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejari Tubaba

Sebarkan artikel ini

TUBABA (LB): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung telah menetapkan Mantan Kepalo Tiyuh Tirta makmur berikut Sekertaris dan Bendahara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fani Ardiansyah bersama team kejaksaan negeri setempat mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana desa.

” Setelah kita melakukan pemeriksaan berulang kali, kini akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Risky (Kasipidsus) mengemukakan ketiganya yakni (SS) mantan Kepala Tiyuh, (MR) Juru Tulis atau Sekertaris Desa dan (MY) Bendahara Tiyuh.

” Ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” jelasnya.

Risky juga menambahkan dari ratusan juta korupsi tersebut, para tersangka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.

“Masih terdapat sisa kerugian uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000, korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sudah terjadi selama 3 tahun anggaran,”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *