Desa

Kades Bayas Jaya Selamatkan Aset Hibah Pemerintah

42
×

Kades Bayas Jaya Selamatkan Aset Hibah Pemerintah

Sebarkan artikel ini

WAY KHILAU (lampungbarometer.com): Kepala Desa Bayas Jaya Sak Kani, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran berupaya menyelamatkan aset desa yang merupakan barang milik negara (BMN) berupa aki kering untuk penerangan desa tenaga surya bantuan (hibah) Pemerintah Pusat antara 2011 hingga 2013. Berdasarkan penelusuran lampungbarometer.com, Minggu (22/10/2018), aki kering untuk penerangan desa bantuan (hibah) Pemerintah Pusat antara 2011 hingga 2013 itu tidak lagi terpakai dan teronggok di gudang balai desa. Menurut Kepala Desa Sak Kani, terbengkalainya bantuan pemerintah tersebut disebabkan telah masuknya airan listrik PLN ke desanya, sehingga mengakibatkan bantuan penerangan menggunakan aki kering tersebut tidak terpakai. “Sekitar setahun setelah bantuan diterima aliran listrik PLN masuk ke desa kami, sehingga bantuan penerangan listrik tenaga surya dari Pemerintah Pusat itu tidak terpakai sehingga kini terbengkalai karena telah menjadi barang rongsok di gudang balai desa,” kata Kades. Berdasarkan pantauan lampungbarometer.com, terlihat sekitar 100 aki kering teronggok tidak terpakai di balai desa. Aki kering seberat 70 kg/unit itu hingga saat ini masih tersimpan. “Rencananya aki-aki ini akan dijual, tapi masih menunggu persetujuan masyarakat dalam rapat musyawarah desa. Saat ini aki itu sudah banyak yang hilang dan saya tidak tahu siapa yang menambilnya. Daripada aki itu banyak yang hilang makanya saya pindahkan ke balai desa. Rencananya aki itu dijual dan uang penjualannya akan digunakan untuk membangun masjid,” kata Kades mengelak. Menanggapi ini, tokoh pemuda Kecamatan Kedondong, Toto (56), mengatakan sangat mendukung langkah Kades yang berupaya memanfaatkan barang bekas itu untuk kepentingan warga. “Karena barang itu sudah tidak terpakai, memang sebaiknya dijual dan uangnya bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat, misalnya digunakan untuk membangun fasilitas umum,” ujar Toto. Warga lainnya, Lamudin (45), mengatakan mendukung langkah Kades tersebut, tapi dia mengingatkan agar Kades meminta persetujuan warga melalui musyawarah desa agar nantinya tidak bermasalah secara hukum. “Daripada barang itu menjadi onggokan yang tidak bernilai guna, memang sebaiknya dijual dan uangnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum. Namun harus sesuai peraturan sehingga tidak menjadi masalah diwaktu yang akan datang,” kata Lamudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *