Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2022, terkait Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 dari Kepala BPK Lampung Yusnadewi di Auditorium Lt. III BPK Lampung, Jumat (20/1/2023).
Selain Provinsi Lampung, juga diserahkan LHP Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan LHP BPK menjadi media introspeksi bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah. Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan jadi masukan konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.
“Semakin baiknya pengelolaan keuangan, akan berimplikasi terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Arinal.
Gubernur juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pembinaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota. Menurut Arinal, nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah berperan serta membangun tata kelola keuangan Pemerintah Daerah.
“Kita semua berharap koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung terus ditingkatkan sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kepala BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menjelaskan pada Semester II Tahun 2022 BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain Provinsi Lampung, ujar Yusnadewi, juga telah dilaksanakan PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung; PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang; dan PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Terkait LHP ini, laporan hasil pemeriksaan agar segera ditindaklanjuti, karena tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Yusnadewi. (adp/red)