Bandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mensosialisasikan Pergub Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah di Ballroom Hotel Emersia, Senin (12/12/2022).
Sosialisasi Pergub yang dibarengi persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 itu dibuka Administrasi Umum Senen Mustakim mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Kegiatan ini bertujuan memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem maupun prosedur penyusunan laporan keuangan kepada peserta yang berasal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mempertahankan prestasi yang telah diraih, Gubernur bertekad terus meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang andal, dan seluruh informasi dapat diungkapkan dengan baik,” ujar Senen.
Senen berharap peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan serius.
“Ke depan saya berharap para peserta setelah mengikuti sosialisasi ini telah mampu menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan SAP, dan mempu mengukur, mencatat dan melaporkan laporan keuangan dengan tepat,” katanya.
Senen juga berharap peserta mampu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di bidang penatausahaan keuangan daerah, serta mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap diri dalam pelaksanaan tugas.
“Bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu ikuti perkembangan ilmu yang berkaitan erat dengan bidang tugas kebendaharaan,” ucap Senen.
Sementara itu, Kepala BPKAD Marindo menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap sistematik prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi hingga pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. (adp)