x

Asal Usul Uang Palsu yang Beredar di Way Tenong Diungkap

waktu baca 2 minutes
Senin, 10 Okt 2022 16:33 0 175 Herdi

LAMPUNG BARAT (LB): Asal usul uang palsu yang beredar di Way Tenong diungkap oleh Polsek Sumber Jaya berdasarkan pemeriksaan awal terhadap KD.

KD merupakan warga Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan yang ditangkap pada 9 Oktober 2022 kemarin, karena diduga menguasai dan mengedarkan uang palsu di Desa Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada 8 Oktober 2022 kemarin.

”Pelaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama Asep alias Roni (berstatus DPO) warga Purwakarta, Jawa Barat. Yang dikenalnya dari media sosial Facebook dan WhatsApp. Harga uang palsu yang yang dibeli oleh KD adalah Rp.1 juta untuk membeli uang palsu sejumlah Rp.5 juta yang dikirim melalui ekspedisi JNE,” beber Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri (10/10/2022).

Awal mula kasus ini terungkap ketika seorang pedagang melaporkan kejadian yang ia alami pada 8 Oktober 2022 kemarin. Ketika itu, pelapor mendapati seseorang pembeli membayar sebotol minuman menggunakan uang Rp.100 ribu.

Uang tersebut dirasa oleh pelapor mencurigakan dan karenanya kecurigaannya itu disampaikan ke Polsek Sumber Jaya untuk ditindaklanjuti.

Dari pelaporan tersebut, KD kemudian berhasil diamankan di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Dari serangkaian kegiatan itu, Polsek Sumber Jaya ternyata menemukan barang bukti lain yang diduga uang palsu dari dalam dompet milik KD.

”Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan dompet milik pelaku yang berisi uang rupiah dan diduga palsu. Jumlah uang yang terdapat pada pelaku KD adalah uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 24 lembar, kemudian uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 29 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar,” ujar Kompol Ery Hafri.

”Sehingga jumlah uang yang diduga palsu itu sebanyak Rp 3.030.000. Dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2022
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA