x

Pengedar Ekstasi di Bandar Lampung Digelandang Polisi

waktu baca 1 minutes
Kamis, 4 Agu 2022 08:55 0 183 Che Aritonang

BANDAR LAMPUNG (LB): Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap terduga pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MT (39), warga Jalan Ikan Lumba-Lumba Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, Selasa (2/8/2022).

“MT berhasil ditangkap di rumahnya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto, S.I.K. diwakili Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K., Kamis (4/8/2022).

Gigih menjelaskan pelaku MT ditangkap berdasarkan informasi warga yangiyang menyampaika Jalan Ikan Lumba-Lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan. Melalui proses undercover buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap MT dengan barang bukti 245 butir diduga Pil Ekstasi, 1 unit HP kecil dan 1 HP Android.

“Pelaku ditangkap berdasar informasi warga sehingga tim segera melakukan penyelidikan. Melalui under cover buy personel, Sat Narkoba berhasil menangkap MT berikut barang bukti,” ucap Gigih.

Polisi juga sudah mengantongi identitas pemasok barang tersebut dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA