BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ahli Hukum dan Tata Negara Universitas Lampung Dr. Yusdiyanto, M.H. mendukung gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mewacanakan amandemen UUD 1945.
“Amandemen UUD 1945 sah secara konstitusi dan bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Amandemen adalah sebuah gagasan yang disampaikan dan harus segera direspon secara politik,” ujarnya kepada lampungbarometer.id usai kegiatan FGD dengan Tema “Amandemen UUD 1945 untuk Koreksi Arah Perjalanan Bangsa” yang diselenggarakan DPD RI bekerja sama FH Unila di Auditorium Fakultas Hukum, Kamis (18/11/2021).
Yusdiyanto mengatakan amandemen yang sebelumnya menyisakan berbagai problem, satu di antaranya adalah lemahnya peran DPD serta adanya kesenjangan antara DPR dan DPD.
“Kalau saya katakan DPR dan DPD ini duduk sama rendah berdiri tidak sama tinggi, padahal seharusnya tidak begitu. Posisi keduanya seharusnya sama, sebab DPR mewakili partai politik dan DPD mewakili wilayah, jadi pakemnya jelas seperti yang dirumuskan UUD,” ujarnya kepada lampungbarometer.id.
Oleh sebab itu, menurut dia, harus ada perubahan di rumah rakyat yang namanya MPR. DPD harus didorong untuk diperkuat mewakili kepentingan-kepentingan daerah.
Selain itu, Yusdiyanto juga menyoroti kewenangan dan keuangan daerah. Dalam merumuskan beberapa kebijakan daerah, ucap dia, seharusnya pemerintah daerah melibatkan DPD sebagai perwakilan daerah di parlemen walaupun nantinya yang memutuskan adalah Pimpinan Daerah.
“Kita lihat hari ini, DPD seakan dilepaskan. Oleh karena itu, kita mendorong agar DPD dilibatkan dalam merumuskan kepentingan daerah. Jadi seharusnya DPD itu menjadi mediator dalam hal mengurus kepentingan daerah di pusat,” katanya.
“Kampus sekarang memberi dorongan dan saran terkait kewenangan DPD, tapi DPD juga harus melihat lebih luas hal yang harus mereka persiapkan terkait bagaimana merespon kepentingan daerah,” ujarnya.
Jadi amandemen ini bukan hanya (ansih) demi kepentingan DPD, banyak aspek yang menjadi dasarnya; secara teori, secara praktek, secara politik dan secara hukum menyangkut ketatanegaraan yang sekarang sedang berlangsung. Sebagai warga negara saya mendukung gagasan mengamandemen UUD 1945 ini,” pungkasnya. (herdi/ak)
Tidak ada komentar