Foto: Dok. Polda Lampung
BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Polda Lampung berhasil mengungkap 38 kasus perjudian dan menangkap 101 tersangka dalam waktu dua pekan, 8-31 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Lampung AKBP Rizal Marito di Bandar Lampung, Senin (8/11/2021).
“Dalam waktu 14 hari sejak 8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit III Jatanras bersama Polres/Polresta jajaran menangkap 101 tersangka kasus perjudian. Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari 38 perkara Polda Lampung dan jajaran,” katanya.
Dia mengatakan dari 101 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya perempuan.
Mereka ditangkap karena kasus berbagai jenis judi, di antaranya togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.
“20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka,” ungkapnya.
Dari penangkapan 101 tersangka tersebut, ujar Rizal, polisi mengamankan uang tunai Rp 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah kartu ATM, dan tujuh buah pena. Selain itu, diamankan 28 unit sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua jam dinding, dan 13 ekor ayam.
“Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” ucapnya. (*/red)
Tidak ada komentar