Sosial Masyarakat

Adipati: Peran Organisasi Lokal Penting dalam Membangun Kampung

17
×

Adipati: Peran Organisasi Lokal Penting dalam Membangun Kampung

Sebarkan artikel ini

BLAMBANGAN UMPU (lampungbarometer.com): Untuk mendorong dan meningkatkan kapasitas pembangunan kampung, salah satu hal penting yang layak menjadi prioritas adalah meningkatkan peranan organisasi lokal seperti organisasi pemuda, organisasi wanita, kelompok kesenian dan keagamaan. Demikian ditegaskan Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya dalam pidato pada Kegiatan Pelaksanaan dan Penilaian Lomba Kampung Tingkat Provinsi Lampung di Desa Bumi Baru, Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Senin (7/8/2018). Menurut Bupati, sosial budaya lokal atau kearifan juga harus terlembaga dengan baik dalam masyarakat dengan harapan keberadaan organisasi yang telah tumbuh dan berkembang pada masyarakat lokal dapat menjadi alternatif mekanisme pemecahan masalah. “Jika berbagai ciri yang melekat pada organisasi lokal ini dapat dipertahankan, tentu akan semakin memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam nuansa pluralisme dan keragaman yang ada,” ujar Bupati. Bupati juga menyampaikan UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa/Kampung yang telah memberikan ruang yang luas bagi pelembagaan partisipasi masyarakat kampung dalam membentuk kemitraan dengan pemerintah. Oleh sebab itu dia mengimbau masyarakat kampung untuk turut berperan dalam membangun kampungnya masing-masing. “UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Kampung memberikan ruang yang luas dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan jumlah fungsi dan tugas yang lebih luas pada masyarakat dan pemerintahan kampung dalam menyusun perencanaan dan implementasi pembangunan di kampung secara partisipatif,” ujar Bupati. Hal lain yang amat penting untuk dijadikan prioritas adalah meningkatkan peranan organisasi lokal seperti organisasi pemuda, organisasi wanita, kelompok-kelompok kesenian dan keagamaan yang kesemuanya untuk mendorong meningkatkan kapasitas pembangunan kampung. Nilai sosial budaya lokal atau kearifan juga harus terlembaga dengan baik dalam masyarakat sehingga dengan keberadaan organisasi yang telah tumbuh dan berkembang pada masyarakat lokal dapat menjadi alternative mekanisme pemecahan masalah, apabila berbagai ciri yang melekat pada organisasi lokal ini dapat dipertahankan, tentu akan semakin memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam nuansa pluralisme dan keragaman yang ada. UU Nomor: 6 tahun 2014 tentang desa/kampung pastinya akan memberi dan membuka ruang yang luas bagi pelembagaan partisipasi masyarakat kampung dalam membentuk kemitraan dengan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan jumlah fungsi dan tugas yang lebih luas pada masyarakat dan pemerintahan kampung dalam menyusun perencanaan dan implementasi pembangunan di kampung secara partisipatif. Kepada para tim penilai agar dapat menilai dengan cermat dan memberikan arahan serta panduannya sehingga keikutsertaan Kampung Bumi Baru dapat sukses melahirkan kampung yang berprestasi dan membanggakan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Perkenankan dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dan hal-hal yang tidak berkenan selama Bapak, ibu Tim Penilai menjalankan tugas di Kampung Bumi Baru ini. Mudah-mudahan segala kekurangan tersebut tidak mengurangi kenyamanan seluruh anggota tim dalam menjalankan tugas, dan semoga seluruh aktivitas saudara-saudara menjadi bagian dari amal ibadah. Amin. Hal lain yang amat penting untuk dijadikan prioritas adalah meningkatkan peranan organisasi lokal seperti organisasi pemuda, organisasi wanita, kelompok-kelompok kesenian dan keagamaan yang kesemuanya untuk mendorong meningkatkan kapasitas pembangunan kampung. Nilai sosial budaya lokal atau kearifan juga harus terlembaga dengan baik dalam masyarakat sehingga dengan keberadaan organisasi yang telah tumbuh dan berkembang pada masyarakat lokal dapat menjadi alternative mekanisme pemecahan masalah, apabila berbagai ciri yang melekat pada organisasi lokal ini dapat dipertahankan, tentu akan semakin memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam nuansa pluralisme dan keragaman yang ada. UU Nomor: 6 tahun 2014 tentang desa/kampung pastinya akan memberi dan membuka ruang yang luas bagi pelembagaan partisipasi masyarakat kampung dalam membentuk kemitraan dengan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dengan jumlah fungsi dan tugas yang lebih luas pada masyarakat dan pemerintahan kampung dalam menyusun perencanaan dan implementasi pembangunan di kampung secara partisipatif. Kepada para tim penilai agar dapat menilai dengan cermat dan memberikan arahan serta panduannya sehingga keikutsertaan Kampung Bumi Baru dapat sukses melahirkan kampung yang berprestasi dan membanggakan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Perkenankan dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dan hal-hal yang tidak berkenan selama Bapak, ibu Tim Penilai menjalankan tugas di Kampung Bumi Baru ini. Mudah-mudahan segala kekurangan tersebut tidak mengurangi kenyamanan seluruh anggota tim dalam menjalankan tugas, dan semoga seluruh aktivitas saudara-saudara menjadi bagian dari amal ibadah. Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *