Sosial Masyarakat

Sumarju: Setiap Anak Punya Hak Sama untuk Tumbuh dan Berkembang secara Maksimal

34
×

Sumarju: Setiap Anak Punya Hak Sama untuk Tumbuh dan Berkembang secara Maksimal

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.com): Masih banyak anak Indonesia harus hidup dalam beragam situasi sulit yang membuat kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidupnya terancam padahal setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara berlapis dimulai dari lingkungan keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masyarakat internasional wajib menghormati, melindungi dan mengupayakan pemenuhan atas hak anak. Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Sumarju Saeni, M.Si. di hadapan kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan para Pekerja Sosial dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pelaksana Program Kesejahteraan Sosial Anak (UP-PKSA) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Hotel Grand Praba, Bandar Lampung, Selasa (24/7/2018). “Anak hanya akan memiliki kehidupan yang berkualitas dan memungkinkannya tumbuh serta berkembang secara optimal sesuai potensinya jika setiap lapisan pemangku tugas tersebut berfungsi dengan baik serta mampu menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya,” ujar Sumarju . Menurut Sumarju, kebijakan pelayanan sosial anak pada masa yang lalu cenderung dilaksanakan secara sektoral/fragmatis. Jangkauan pelayanan sosial terbatas, reaktif merespons masalah yang aktual. Fokus pada pelayanan berbasis institusi/panti sosial, serta belum adanya rencana strategis nasional yang dijadikan acuan bagi pemangku kepentingan. Lebih lanjut dia mengatakan paradigma baru pelayanan sosial anak kini sudah bersifat terpadu dan berkelanjutan serta dapat menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial, melalui sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional serta mengedepankan peran serta dan tanggung jawab keluarga juga masyarakat. “Melalui rakor ini diharapkan di setiap Kabupaten/Kota segera terbentuk UP-PKSA,” ujar Sumarju. Dia berharap dengan UP-PKSA diharapkan terwujudnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup serta partisipasi anak dapat terwujud. Sasaran PKSA, kata dia, diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan. Secara umum sasaran pelayanan terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu: anak balita terlantar dan/atau membutuhkan perlindungan khusus; anak terlantar/tanpa asuhan orang tua; anak yang terpaksa bekerja di jalanan; anak yang berhadapan dengan hukum; anak penyandang disabilitas; anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya. “Pada 2018 ini, Dinas Sosial Provinsi Lampung baru dapat mengalokasikan anggaran untuk pembentukan UP-PKSA di Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *