x

Tiga Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

waktu baca 1 minutes
Selasa, 9 Nov 2021 09:17 0 154 Admin

LAMPUNG UTARA (lampungbarometer.id): Sat Reskrim Narkoba Polres Lampura berhasil meringkus tiga orang warga Lampura terduga pengguna Narkotika jenis sabu –sabu, bersama pelaku diamankan 29 paket seberat 15,15 gram.

Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Dedi (25), Mirza (26) warga Desa Pagar Kecamatan Blambangan dan Ali Udin (39) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kota Bumi Selatan Lampura di rumah salah satu tersangka di Desa Pagar.

“Penangkapan itu pada Sabtu (6/11/2021) kemaren, sekira pukul 14.00 WIB saat ketiganya berada di rumah salah satu tersangka di Dusun Pagar Induk RT 02/ RW 01 Desa Pagar, Kecamatan Blambangan atas laporan masyarakat yang kerap dibuat resah” jelas Aris Satrio, Senin malam (8/11/2021).

Selanjutnya dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti yang ikut diamankan Sabu 29 paket seberat 15, 15 gram, 1 buah centong, 3 plastik klip, dan tas kecil merk TAPAX warna hitam.

Kasat Narkoba juga menyebutkan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Lampura.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
LAINNYA