Kesehatan

DPP STGI Tegaskan Pentingnya Legalitas Anggota

40
×

DPP STGI Tegaskan Pentingnya Legalitas Anggota

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Serikat Tukang Gigi Indonesia (DPP STGI) Imam Buchori, M.Pd., M.Si. menegaskan pentingnya legalitas keanggotaan organisasi.

Hal itu disampaikan Imam Buchori, M.Pd., M.Si. melalui telepon, menyikapi masih banyak tukang gigi yang tidak terdaftar dalam keanggotaan STGI yang beroperasi melakukan praktek perawatan dan salon gigi tanpa legalitas yang jelas.

“Legalitas keanggotaan di organisasi sangat penting karena selain mendapat perlindungan, anggota juga akan dapat legalitas yang diakui negara. STGI adalah satu satunya serikat tukang gigi yang diakui negara,” ujarnya, Sabtu (30/10/2021).

Imam Buchori menjelaskan ada dua hal penting yang menandai tukang gigi sudah tergabung di STGI.

Pertama, mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mencantumkan nomor anggota nasional dan barcode. Di belakang KTA tersebut dicantumkan visi misi STGI.

Kedua, mempunyai Surat Tanda Registrasi Anggota (STRA) sesuai AD-ART. STRA ini juga menggunakan barcode supaya tukang gigi lebih mudah mengetahui keasliannya. Dalam STRA jelas tertulis nama lengkap, NIK KTP, dan di mana tukang gigi menjalankan pekerjaannya.

“Semua tukang gigi yang tergabung di STGI wajib mendaftarkan diri melalui Aplikasi Online sisfo.stgi.or.id dan memiliki kartu tanda registrasi (STRA),” pungkasnya. (Herdi)