BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung M. Rizki Al Safar memalsukan tanda tangan Sekretaris Umum Mauldan Agusta Rifanda di Proposal Pengajuan Bantuan Rehab Cabang dan Bantuan Anggaran Kegiatan, masing-masing senilai Rp.100 juta.
Pemalsuan tanda tangan ini terungkap dalam rapat harian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung pada 31 Agustus 2021 yang tercatat dalam notulensi Rapat Harian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut, M. Rizki Al Safar mengakui telah memalsukan tanda tangan Sekretarisnya Mauldan Agusta Rifanda tanpa izin.
Saat dikonfirmasi, kepada media ini Mauldan Agusta Rifanda, membenarkan tanda tangannya telah dipalsukan dalam proposal bantuan dana hibah dan bantuan rehab.
“Benar tanda tangan saya discan Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung tanpa izin untuk anggaran dana bantuan,” ujar Mauldan Agusta.
Menurut dia, pemalsuan tanda tangan terungkap ketika dia mendapat informasi ada proposal HMI Cabang Bandar Lampung masuk ke DPRD Provinsi Lampung. Merasa tidak tahu menahu mengenai proposal tersebut, dia kemudian membahas ini di rapat harian pengurus.
“Saya bahas ini di rapat Harian Pengurus Cabang pada 31 Agustus 2021, pengakuan Ketua Umum saya catat di notulensi rapat yang ditanda tangani juga oleh Ketua Umum dan dicap,” ujar Mauldan Agusta.
Lebih lanjut Mauldan Agusta Rifanda mengatakan tidak tahu anggaran tersebut digunakan untuk apa, karena dia tidak pernah mengajukan proposal bantuan.
“Saya bukan mempermasalahkan anggaran nya, tapi integritas dan tanggung jawab saya sebagai Sekretaris Umum yang membidangi urusan administrasi dan sekretariatan yang harus saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan dan Himpunan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid PAO HMI Cabang Bandar Lampung membenarkan perihal pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Iya tanda tangan Sekretaris discan Ketua Umum tanpa izin, itu terungkap di Rapat Harian Pengurus Cabang dan diperkuat pengakuan Ketua Umum,” Tuturnya. (*)
Tidak ada komentar