BANDAR LAMAPUNG (BAROMETER.ID): Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan Tahap 2 Kota Bandar Lampung bakal molor.
Hal tersebut disampaikan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung saat memberikan sambutan dan arahan di hadapan ratusan guru PPPK di Aula Pertemuan SMP N 16 Jl. Cipto Mangunkusumo Teluk Betung Kota Bandar Lampung, Senin (30/5/2022).
“Selamat atas diterimanya Bapak/Ibu guru menjadi ASN PPPK Kota Bandar Lampung. Kemudian kami sampaikan untuk pembagian SK akan dilakukan bulan Oktober. Sebab untuk gaji Bapak/Ibu guru PPPK Kota Bandar Lampung itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 yang akan dibahas dan ketok palu oleh DPRD Kota Bandar Lampung pada APBD-P tahun ini, jadi November Bapak/Ibu bisa terima gaji,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Hj. Eka Afriana Novel mengatakan terkait guru yang sudah diputuskan kerja oleh pihak sekolah, dirinya akan memanggil kepala sekolah terkait untuk bisa mempekerjakan kembali guru yang diputus kerja.
“Jadi terkait hal ini Bapak/Ibu sekalian untuk menjaga agar suasana tetap kondusif. Jika ada hal-hal yang akan ditanyakan terkait tentang SK PPPK, silahkan datang ke Dinas Pendidikan melalui perwakilan dari Bapak/Ibu sekalian, jangan berbondong-bondong,” katanya.
Terkait waktu pembagian SK ini diamini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herlywati.
“Bapak/Ibu sekalian Juni ini BKD Kota Bandar Lampung mulai memverifikasi berkas Bapak/Ibu dan pada bulan Juli 2022 nanti, Bapak/Ibu untuk tanda tangan di BKD. Untuk kemudian SK segera akan ditandatangani Wali Kota, dan mudah-mudahan bulan Oktober SK bisa dibagikan, ” ucapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung Herlywati, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Hj. Eka Afriana, dan para guru PPPK Kota Bandar Lampung. (Sur).
Tidak ada komentar