Hukum dan Kriminal

Miris, Dua Hakim Tersangka Sabu di Banten Kerap Vonis Perkara Narkoba

53
×

Miris, Dua Hakim Tersangka Sabu di Banten Kerap Vonis Perkara Narkoba

Sebarkan artikel ini

RANGKAS BITUNG (BAROMETER.ID): Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten; YR (39) dan DA (39) yang tertangkap kasus sabu ternyata sering tangani perkara narkoba.

Seperti dikutip dari detik.com dan dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Kamis (25/5/2022), kedua hakim tersebut setidaknya telah menangani tiga perkara narkotika sepanjang 2022.

Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP ialah pada 8 Februari lalu. Putusan perkara kemudian dibacakan pada 24 April untuk memberi vonis kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tulis salah satu putusan yang ditangani YR pada 20 April.

Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang ditangani tersangka YR (39) adalah pencurian, penganiayaan, dan perlindungan anak.

Demikian juga tersangka DA (39), menjadi hakim anggota pada tiga perkara narkotika yang dia tangani. Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP, yaitu pada 31 April lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tulis salah satu putusan yang pernah ditangani DA pada 19 Mei lalu.

Selain perkara narkotika, perkara lain yang ditangani DA yaitu penggelapan, kerusakan lingkungan, penipuan, pencurian, perlindungan anak, lalu lintas, sumpah palsu dan keterangan palsu.

Humas PN Rangkasbitung, Muhammad Zakiudin mengatakan kedua hakim ini belum lama bertugas di pengadilan. Hakim berinisial YR (39) baru bertugas selama 2 tahun, sementara hakim DA (39) baru bertugas selama 1 tahun.

Zaki menyebut kedua hakim tersebut selalu menangani kasus pidana umum. “(kasus yang ditangani) Itu harus kita lihat di sistem. (kasus khusus yang ditangani tersangka) tidak ada, jadi (kasus) umum saja,” kata Zaki.

Lebih lanjut, Zaki mengatakan kedua hakim tak pernah menunjukkan tindakan mencurigakan selama bekerja di pengadilan. “(Kesehariannya) biasa saja. Tidak, tidak (dugaan nyabu selama persidangan berlangsung),” pungkasnya. (*)

Editor: AK

Informasi ini sudah tayang di detikcom dengan Judul “Ironi Dua Hakim Tersangka Sabu Kerap Vonis Perkara Narkoba”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *