BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung menertibkan sejumlah manusia silver dan seorang yang diduga menjadi koordinator lapangan anak-anak yang mayoritas masih di bawah umur.
Dalam hal ini Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung meminta pemerintah untuk mengusut tuntas para koordinator manusia silver.
“Kita minta petugas usut tuntas para koordinator manusia silver tersebut, sehingga tidak lagi mengajak anak-anak untuk menjadi manusia silver lagi,” ungkap ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, penanganan anak jalanan ini memang tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri oleh masing-masing instansi karena cukup pelik.
Atas hal ini tindakan dugaan eksploitasi yang dilakukan oleh koordinator bahkan orang tua dari anak-anak itu sendiri tentunya tidak dapat dibenarkan karena ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi ekonomi.
“Berdasarkan Undang-Undang 35 tahun 2014 Pasal 761 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” jelas Apriliandi.
Apriliandi menambahkan, pembinaan kepada orang tua manusia silver dianggap sangat perlu guna memberi pemahaman yang baik terhadap orang tua bahwasanya tugas anak-anak adalah belajar disekolah bukannya mencari nafkah, jika terdapat kesulitan dalam pembiayaan sekolah kan ada prosedur billing yang dapat membantu anak-anak ini.
“Beberapa waktu lalu Walikota Bandar Lampung juga sudah berjanji untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan ini agar dapat dibina ke arah yang lebih baik dan produktif, janji ini yang kita inginkan bersama untuk diwujudkan,” pungkasnya. (*/red)