PESAWARAN (lampungbarometer.id) : Dewan Rakyat Lampung (DRL) sosialisasi akbar perhutanan sosial dengan skema kemitraan konservasi dalam mengelola akses legal kawasan hutan di register 19 Gunung Betung. Senin (11/10/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di posko pesawaran, guna mengadakan sosialisasi akbar di register 19 gunung betung desa Sukadadi, Kecamatan Gedong tataan, Pesawaran, pada hari Minggu (10/10) lalu.
Kegiatan sosialisasi tersebut telah hadir Sebagai Narasumber Yaitu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung (Nur Rachman Yusuf), KPHK Tahura (Rini Nurindarwati), LBH Bandar Lampung (Sumaindra Jarwadi), Direktur Walhi Lampung (Irfan Tri Musri) dan Masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Sukadadi.
Sebanyak 150 masyarakat yang tergabung dalam KTH di register 19 Gunung Betung sangat antusias dengan hadirnya para narasumber guna membicarakan perhutanan sosial.
Pada hari ini DRL juga telah membentuk KTH Sumber Murni Lampung dengan total anggota 500 penggarap yang telah di data dan akan mengikuti Program Perhutanan Sosial Dengan Skema Kemitraan Konservasi selanjutnya DRL selalu memberikan arahan kepada masyarakat penggarap lahan register 19 khususnya anggota-anggota yang tergabung di posko pesawaran.
Perhutanan Sosial bermaksud untuk memberikan akses legal kepada para penggarap lahan di gunung betung, dengan bertujuan agar masyarakat sejahtera dan hutan lestari PERMENLHK No. 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Masyarakat gunung betung yang tergabung dalam KTH Sumber Murni Lampung menyepakati komitmen untuk mengikuti skema kemitraan konservasi yang bertujuan untuk bercocok tanam dan diberikan legalitas oleh KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan konteksnya bahwa perhutanan sosial ini bagaimana pengelolaan hutan yang baik dan benar serta legal dengan hal itu petani akan mendapatkan kepastian hukum.
Acara sosial tersebut berjalan dengan lancar, selanjutnya DRL terus menaungi KTH Sumber Murni Lampung dalam menyelesaikan Program Kemitraan Konservasi sampai mendapatkan Legalitas, dan kedepannya kita (DRL Posko Pesawaran akan membentuk KTH, red) berikutnya, dengan hal ini masyarakat akan tenang, dan nyaman dalam mengakses kawasan hutan register 19 Gunung Betung. (Red)