BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Badan Investigasi Nasional Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BIN BNM RI) melakukan pendampingan kepada masyarakat terkait adanya bangunan tower jaringan telekomunikasi di Umbul Duren, Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Timur.
Wakil Ketua BIN BNM RI Magel Hen menjelaskan dia bersama anggota telah mendatangi kantor telekomunikasi untuk mendampingi masyarakat yang mengaku keberatan dengan keberadaan tower di tanah miliknya sehingga berharap pihak provider bisa melakukan klarifikasi tentang kontrak kerja sama dengan pemilik lokasi tower.
“Kami BIN BNM RI mendampingi dan menyampaikan keluhan masyarakat kepada salah satu provider jaringan telekomunikasi tentang bangunan tower yang berlokasi di Umbul Duren, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung,” ujar Magel Hen, Sabtu (4/9/2021).
Dia menambahkan masyarakat yang mengaku keberatan tentang tower tersebut meminta agar pihak pemilik tower bisa melakukan komunikasi ulang tentang kontrak kerja sama yang diduga terjadi pada pihak yang bukan ahli waris.
“Kita bukan mau mengganggu keberadaan tower tersebut, tapi menurut masyarakat yang mengadu kepada kami, ada kesalahan pada kepemilikan lahan sehingga harus dikaji ulang tentang kontrak kerja samanya,” ucapnya.
Sementara itu, Koodinator Lapangan Jaringan Provider 3, Roby Wisman, menjelaskan pihaknya sebagai provider hanya memasang alat di tower tersebut, sehingga kewenangan sepenuhnya ada pada pihak pemilik Tower
“Kami adalah maintenance sehingga apapun keluhan nanti kita sampaikan ke pusat dan semoga estimasi dua minggu ke depan bisa ada pertemuan dengan pihak yang bersangkutan yaitu pemilik tanah dan pemilik tower PT Protelindo,” ucapnya. (*/Herdi)
Tidak ada komentar