TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan RI Siruaya Utamawan beserta rombongan kunjungi Puskesmas Antarbrak Kecamatan Limau Kabupaten Tangggamus, Sabtu (14/8/2021).
Siruaya Utamawan menjelaskan kedatangannya hanya ingin melihat sistem pelayanan Puskesmas UPTD Antarbrak terkait dengan tata aturan yang diperjanjikan untuk bekerjasama serta melihat pelayanan peserta JKS KIS di Puskesmas sebagai mana mestinya.
Alhamdulillah tadi kita sudah diskusi soal pelayanan, semuanya baik-baik saja. Kita sudah melihat bagaimana sumbangsih dari pada pihak Puskesmas dalam rangka menekan Covid-19,” ujar dewas ‘ dari sektor pekerja.
Siruaya juga menjelaskan dalam rangka kunjungan kerja, ia sudah seminggu berada di Lampung, melakukan pengawasan mulai dari Bandarlampung, Metro, dan Tanggamus. Ada pun yang ia kunjungi adalah rumah sakit dan kantor BPJS kesehatan.
“Kunjungan kali ini dalam rangka verifikasi klaim Covid-19, dan kami hadir di tempat yang masih tinggi penyebaran Covid-19 nya, untuk memastikan bahwa kita ingin membantu mengurai masalah terkait dengan dispute klaim Covid-19,” jelasnya.
Ia mengatakan pada kunjungan tersebut, mereka meminta masukan dari teman-teman teknis, tenaga medis atau pun dari pihak manajemen rumah sakit agar tidak terjadi lagi dispute, dan klaim Covid-19 bukan klaim BPJS kesehatan tetapi klaim dari kementerian kesehatan.
Popi Eliza selaku KUPT Puskesmas Antarbrak mengatakan ia dan seluruh staf Puskesmas Antarbrak sangat berterimakasih dan bangga atas kunjungan Siruaya Utamawan selaku Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Pusat.
“Dengan adanya kunjungan kerja ke Puskesmas Antarbrak, semoga ke depan Puskesmas Antarbrak bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada syarakat,” tutupnya.
Pada kunjungan tersebut, Siruaya Utamawan didampingi Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tangggamus Azeki, Ahli Hukum BPJS Kesehatan Pusat Reinaldi Pasaribu, Kabid Keuangan BPJS Bandarlampung Hadi, dan Kabid Umum SDM BPJS Kesehatan Kacab Bandarlampung Dodi Sumardi. (Rd/Zai)