x

Wow! Muncikari Divonis Bui, Terungkap Segini Tarif Artis TA Sekali Kencan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 22 Jul 2021 08:53 0 193 Admin

BANDUNG (lampungbarometer.id): Kasus prostitusi online artis TA kembali mencuat. Empat orang divonis penjara hingga tarif kencan wanita tersebut pun terungkap berdasarkan hasil persidangan.

Sidang kasus itu sudah dilaksanakan April lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Wasdi Purnama sebagai ketua Majelis Hakim dan dua anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.

Dalam dokumen putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website, sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

 

Empat orang di balik layar prostitusi online artis TA itupun sudah divonis bersalah sesuai Undang-Undang ITE. Majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Hukum Pidana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar hakim dalam putusannya.

Hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan itu juga membongkar tarif kencan TA melayani pria hidung belang. Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta.

Dalam kasus ini, TA diiklankan AH dan RJ melalui situs ‘bintang mawar’. Keduanya mendapatkan foto-foto TA dari MR dan VD.

Disebutkan juga jika komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.

Selain TA, terungkap juga tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

TA yang sempat dihadirkan ke persidangan mengakui alasannya di balik terjun ke dunia prostitusi.

“Saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya dua bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut,” ujar hakim Wasdi. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA