x

Bertambah 2, Tersangka Kasus Perusakan Polsek Candipuro Jadi 12 Orang

waktu baca 1 minutes
Minggu, 23 Mei 2021 17:10 0 179 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikkan status kasus perusakan Mapolsek Candipuro beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (21/5/2021), penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan juga menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka, yakni RH dan MS.

Menurut Pandra, RH dan MS yang semula belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut tenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

Lebih lanjut dia mengatakan kemudian statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.

“Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka,” ujar Pandra, Minggu (23/5/2021). (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA