Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Izinkan Desa di Zona Kuning dan Hijau Gelar Salat Idul Fitri

31
×

Pemprov Lampung Izinkan Desa di Zona Kuning dan Hijau Gelar Salat Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1442 Hijriah yang boleh dilakukan untuk zona kuning dan hijau. Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Jumat (7/5/2021).

Wilayah zona kuning di Lampung antaranya Kabupaten Tulang Bawang, Way Kanan dan Tanggamus. Namun, untuk desa yang masuk zona orange atau merah, maka tidak boleh dilakukan salat Idul Fitri. Jadi jika desa itu zonanya merah atau orange tidak boleh menggelar Salat Idul Fitri.

“Apalagi kita lihat dimana-mana ada virus baru di Indonesia kalau tidak dikendalikan takut masuk ke kita sehingga pengendalian kita lakukan di masa liburan termasuk Salat Idul Fitri,” kata Fahrizal

Menurut Fahrizal, termasuk nanti juga ada acara yang berdekatan dengan kebaktian di Gereja dan Waisak.

“Dipastikan prokes tetap kita laksanakan sesuai anjuran pemerintah agar kita aman, dan terhindar dari tempat yang menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Apalagi, ujar Fahrizal, sudah ada aturan dari Menag bahwa daerah yang zonanya orange tidak boleh melaksanakan Salat Id di masjid dan tanah lapang, diharapkan kita semua mematuhinya karena penyuluh agama sudah melakukan sosialisasi.

“Masyarakat sudah kita kondisikan untuk tidak melakukan hal tersebut, saat ini kita melanjutkan PPKM mikro. Kalau kita lihat daerahnya kuning maka harus dilihat juga apakah desanya kuning atau tidak, kalau desa yang zona orange tetap tidak boleh salat Idul Fitri,” pungkas Fahrizal. (red)