SERANG (lampungbarometer.id): Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam menerapkan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tersebut Polda Banten bersama TNI dan dinas terkait telah mengantisipasi dengan melakukan Operasi Keselamatan Maung 2021 pada 12-25 April 2021.
Operasi Keselamatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjelang digelarnya Operasi Ketupat Lebaran 2021 nanti. Fokus operasi tersebut untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto S.H., M.H., M.B.A. menyosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami dan menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
“Polda Banten mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Saya mengimbau masyarakat tidak mudik karena Polda Banten sudah melakukan penyekatan, termasuk penyeberangan dari Merak ke Bakauheni. Di Pelabuhan Merak lima gate ditutup dan dua dibuka yang khusus untuk angkutan BBM, bahan pokok dan bahan penting,” ujar Rudy.
Kapolda mengatakan Polda Banten akan mengerahkan 975 personel pengamanan mudik Lebaran Idul Fitri di pos penyekatan yang dibantu personel TNI dan Dishub. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan, termasuk truk dan ambulans.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Rudi Purnomo menjelaskan Polda Banten juga mendirikan 18 titik pos penyekatan. Sebanyak 6 titik pos sekat gerbang tol dan 12 titik pos sekat di jalan arteri yang kerap dijadikan jalur mudik.
Beberapa titik sekat jalan tol itu antara lain: Gerbang Cikupa, sekat dari arah Jakarta; Gerbang Merak, sekat dari arah Lampung dan Jakarta; dan titik jalan arteri Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti (Cisoka), Solear (Cisoka), Simpang Asem, Simpang Pusri, Gayam Pandeglang, Gerem; Gerbang Pelabuhan Merak, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Jasinga dan Cilograng.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi juga menerangkan meskipun kegiatan mudik dilarang, masih ada beberapa perjalanan yang mendapatkan izin dari pemerintah.
“Meskipun kegiatan mudik dilarang, masih ada perjalanan yang diizinkan, seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,” pungkas Edy Sumardi. (Red)