Lampung Selatan

STGI Pertanyakan Puskesmas Tanjung Bintang yang Tak Kunjung Keluarkan Rekomendasi Izin Praktek Tukang Gigi

25
×

STGI Pertanyakan Puskesmas Tanjung Bintang yang Tak Kunjung Keluarkan Rekomendasi Izin Praktek Tukang Gigi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Komisi Disiplin Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Tukang Gigi Indonesia (DPW STGI) Provinsi Lampung pertanyakan mengapa pihak Puskesmas Tanjung Bintang tak kunjung memberi rekomendasi pengurusan izin praktek tukang gigi.

Saat ditemui di kediamannya pada Selasa (19/1/2021), Ketua Komisi Disiplin STGI Provinsi Lampung Elnofa Hariadi mengaku bingung dengan sikap Kepala Puskesmas Tanjung Bintang yang tak kunjung memberi rekomendasi kepada tukang gigi di Lampung Selatan.

Elnofa mengungkapkan izin praktek tukang gigi diperpanjang setiap dua tahun sekali. Menurut Elnofa, pengajuannya melalui Dinas kesehatan dan rekomendasinya melibatkan Puskesmas setempat.

PENGURUS Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) DPW Provinsi Lampung mendatangi Puskesmas Tanjung Bintang menanyakan rekomendasi izin praktek untuk anggota STGI yang tak kunjung dikeluarkan.

“Kami sudah mengajukan perpanjangan izin untuk salah satu anggota STGI sejak 24 Desember 2020 lalu ke Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Oleh pihak dinas kami diminta menyerahkan rekomendasi dari Puskesmas Tanjung Bintang. Namun sampai hari ini rekomendasi dari Puskesmas Tanjung Bintang tak kunjung dikeluarkan,” ungkap Elnofa.

Elnofa juga mengungkapkan sudah empat kali mendatangi Puskesmas Tanjung Bintang untuk menanyakan prihal surat rekomendasi tersebut, tapi hingga kini belum ada jawaban pasti dari pihak Puskesmas.

“Saya bersama pengurus STGI Provinsi Lampung Selatan sudah empat kali mendatangi Puskesmas Tanjung Bintang menanyakan rekomendasi tersebut, tapi belum juga diberikan. Padahal itu sesuai perintah Dinas kesehatan Lampung Selatan,” pungkasnya. (Herdi)