Hukum dan Kriminal

Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PCNU Pesawaran, Polda Lampung Akan Panggil MT

18
×

Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PCNU Pesawaran, Polda Lampung Akan Panggil MT

Sebarkan artikel ini

KASUDIT 5 Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian. 

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Polda Lampung menyatakan proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atas Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin di media sosial dengan terlapor MT terus berjalan.

Kasubdit 5 Cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian mengatakan saat ini proses hukum masih terus berjalan dan sudah sampai pada keterangan para ahli.

“Saat ini kami sedang meminta keterangan para ahli, baru nanti yang terakhir adalah pemeriksaan terhadap terlapor Mas,” ujar Kompol Rahmad Mardian, Jumat (13/11/2020).

Kompol Rahmad mengatakan, Polda Lampung akan terus mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap ketua PCNU tersebut hingga tuntas.

“Tetap akan kita usut hingga tuntas. Pekan depan kita akan periksa terlapor,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan pada Senin (5/10/2020) lalu, Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin atau akrab dipanggil Solihin melaporkan MT, pemilik Akun Facebook Adil Lim, ke Polda Lampung atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Solihin, Gunawan, S.H., M.H., CIL., mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan Surat Tanda Terima Laporan Polri Nomor: STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT.

“Kita sudah layangkan laporan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Lampung. Pak Salamus Solikhin kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan,” kata Gunawan yang juga ketua Tim LBH NU ketika itu.

Gunawan mengungkapkan pihaknya melaporkan MT, pemilik Akun Facebook Adil Lim ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

“Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” kata Gunawan. (red)