Bandar Lampung (LB): Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung Ahmad Novriwan angkat bicara terkait polemik dugaan pembatasan peliputan kegiatan Gubernur Lampung oleh Tim Media Gubernur.
Ahmad Novriwan mengatakan kerja-kerja wartawan sudah diatur dan dilindungi undang-undang. Karena itu, dia menegaskan selama kerja jurnalistik tersebut tidak menabrak aturan, seharusnya tidak boleh ada pihak yang melakukan pelarangan atau intimidasi.
“Informasi yang kami terima bahwa Tim Media Gubernur memberikan pembatasan dan larangan peliputan bagi wartawan yang akan meliput kegiatan Gubernur, padahal kegiatan tersebut digelar di tempat umum. Ini tentu sangat disayangkan,” ucap Novriwan, Kamis (8/10).
Selanjutnya, dia juga secara terbuka mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung, terkait tim media Gubernur.
“Saya ingin menanyakan apakah betul ada tim media di bawah Gubernur? Sementara ada Kominfotik. Kalau memang ada, tolong jelaskan tugasnya apa? Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau ada tim media gubernur, pasti ada turunannya. Pertanggungjawaban nya sepertiga apa,” tegasnya.
Ahmad Novriwan juga mengaku heran atas sikap yang ditunjukkan yang katanya tim Media Gubernur Lampung, Dina Puspa.
“Kalau memang benar Dina tim media Gubernur (kalau ada), seharusnya tidak menunjukkan sikap yang arogan, dan seharusnya bisa memahami psikologi seorang wartawan,” beber Anov, sapaan tokoh pers Lampung ini.
“Dina kan masih wartawan kan? Beliau pernah di Radar to? Seharusnya dia memahami tugas wartawan dan memahami psikologinya. Masa gitu aja harus di ajarin,” tegasnya.
Selain itu, Ahamd Novriwan juga menyoroti polemik pemberhentian salah satu wartawan Garuda TV, Aza, yang menuai perhatian kalangan pers.
“Ini juga mesti dibuka agar tidak terkesan bahwa ada yang dizolimi dan ada yang menzolimi. Saya berharap pihak Garuda TV bisa memberikan keterangan dan menempatkan semua sesuai koridor masing-masing.”
“Persoalan pemberhentian wartawan memang dapat menjadi bagian dari kebijakan internal perusahaan. Namun, ketika keputusan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik atau muncul dalam konteks polemik peliputan, publik dan komunitas pers berhak memperoleh penjelasan yang memadai,” pungkasnya.
Publik menunggu penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak yang disebut. Sebab, jika pertanyaan publik terus dibiarkan tanpa jawaban, polemik mengenai kebebasan pers dan dugaan pembatasan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berpotensi tak menguntungkan banyak pihak. Tak terkecuali Gubernur Lampung dan Pemprov. (jmsi/pur)
Tidak ada komentar