Jakarta (LB): Sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dicabut pemerintah karena operasinya memperburuk bencana banjir bandang Sumatera.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan surat kuasa (SK) yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menindaklanjuti hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London pada 19 Januari lalu dan pengumuman resmi Satgas PKH di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat sehari setelahnya.
”Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh,” kata Raja Juli dalam akun Instagram @rajaantoni, Senin, dikutip Rabu (28/1/2026).
Raja Juli menyatakan ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam.
Pemerintah mencabut izin hutan dari 28 perusahaan, terdiri dari 22 PBPH seluas 1.010.592 hektare (ha) dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut Daftar 22 Perusahaan yang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutannya dicabut:
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera. (red)
Tidak ada komentar