x

‎Pemerintah Cabut Izin Usaha 22 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, Ini Daftarnya

waktu baca 2 minutes
Rabu, 28 Jan 2026 09:41 0 256 admin

‎Jakarta (LB): Sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dicabut pemerintah karena operasinya memperburuk bencana banjir bandang Sumatera.

‎Pencabutan izin tersebut berdasarkan surat kuasa (SK) yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menindaklanjuti hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London pada 19 Januari lalu dan pengumuman resmi Satgas PKH di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat sehari setelahnya.

‎”Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh,” kata Raja Juli dalam akun Instagram @rajaantoni, Senin, dikutip Rabu (28/1/2026).

‎Raja Juli menyatakan ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam.

‎Pemerintah mencabut izin hutan dari 28 perusahaan, terdiri dari 22 PBPH seluas 1.010.592 hektare (ha) dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

‎Berikut Daftar 22 Perusahaan yang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutannya dicabut:

‎Aceh
‎1. PT Aceh Nusa Indrapuri
‎2. PT Rimba Timur Sentosa
‎3. PT Rimba Wawasan Permai

‎Sumatera Utara
‎1. PT Anugerah Rimba Makmur
‎2. PT Barumun Raya Padang Langkat
‎3. PT Gunung Raya Utama Timber
‎4. PT Hutan Barumun Perkasa
‎5. PT Multi Sibolga Timber
‎6. PT Panei Lika Sejahtera
‎7. PT Putra Lika Perkasa
‎8. PT Sinar Belantara Indah
‎9. PT Sumatera Riang Lestari
‎10. PT Sumatera Sylva Lestari
‎11. PT Tanaman Industri Lestari Si
‎12. PT Teluk Nauli
‎13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

‎Sumatera Barat
‎1. PT Minas Pagai Lumber
‎2. PT Biomass Andalan Energi
‎3. PT Bukit Raya Mudisa
‎4. PT Dhara Silva Lestari
‎5. PT Sukses Jaya Wood
‎6. PT Salaki Summa Sejahtera. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA