x

Dekan FKIP Unila Minta Disdik Lakukan Kajian Sebelum Putuskan Besaran Biaya di Sekolah

waktu baca 3 minutes
Senin, 10 Mar 2025 17:35 0 1635 admin

Bandar Lampung (LB): Dekan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung Dr. Albet Maydiantoro, S.Pd., M.Pd. angkat bicara terkait wacana Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang segera memutuskan biaya minimum pendidikan di sekolah, khususnya sekolah menengah atas (SMA).

Dr. Albet Maydiantoro yang merupakan alumnus Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP Unila, mengingatkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.

“Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru dalam menentukan semacam biaya minimum di setiap wilayah atau daerah khususnya untuk satuan tingkat menengah atas. Sebaiknya lakukan kajian lebih dulu supaya keputusan yang diambil tepat sasaran,” pesan Dr. Albet saat ditemui di ruangannya, Sabtu (8/3/2025).

“Demikian juga untuk di daerah-daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota yang kewenangannya adalah mengurusi pendidikan dasar; SD, SMP, dan pendidikan pra sekolah seperti PAUD dan sejenisnya,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan Pemerintah Daerah sebelum mengambil keputusan sebaiknya segera melakukan kajian yuridis agar tidak terjadi pelanggaran yang malah akan menambah problem di masa depan.

“Yang paling tepat saat ini adalah melakukan kajian, setidaknya secara yuridis. Apakah memang diperbolehkan pemerintah daerah menetapkan itu. Kalaupun memang harus dilakukan mesti ada payung hukum yang jelas, runtut seperti Peraturan Menteri dan undang-undang yang mengatur tentang penetapan biaya sekolah, kan gitu,” ujarnya.

“Itu harus jelas dulu semuanya, karena kita ketahui terutama sekolah-sekolah negeri sudah ada bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang di situ sudah membackup kebutuhan operasional sekolah,” tambahnya.

Selain itu, dia juga menyinggung perihal komite sekolah tingkat SD dan SMP yang menurutnya tidak boleh menarik pembiayaan dari wali murid. Komite sekolah SD dan SMP, katanya, sesuai Permendikbud boleh mencari pendanaan dari luar, seperti perusahaan dan lain-lain.

“Berbeda dengan SMA, memang dibolehkan menarik dana dari wali murid, tapi bukan dari komite namun langsung ditetapkan pihak sekolah yang tidak menerima anggaran dana BOS,” katanya.

Selanjutnya dia menegaskan sebelum menentukan kebijakan, Pemerintah Daerah sebaiknya melakukan kajian dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, seperti akademisi, tokoh masyarakat yang konsisten di bidang pendidikan, termasuk masyarakat itu sendiri, perwakilan orang tua siswa termasuk juga satuan pendidikan guru atau kepala sekolah.

“Langkah ini sangat penting supaya kita betul-betul bisa mendapatkan hasil yang komprehensif. Karena ini sifatnya top down, jangan sampai nanti malah menimbulkan permasalahan baru. Bukannya menyelesaikan masalah yang ada, tapi malah memunculkan masalah baru yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan,” bebernya.

“Pendidikan merupakan tanggung jawab kita semua. Oleh karena itu, sebagai Dekan FKIP yang berkaitan langsung dengan pendidikan di sekolah, saya merasa ikut bertanggung jawab untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Rian)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maret 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA