Lampung Timur (LB): Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap 3 remaja yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan inisial para tersangka adalah IW (19), YY (15) dan RD (17) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Menurut Johanes, para tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban RZ (14) warga Sekampung Udik pada Februari lalu, di areal perladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik.
“Saat itu para tersangka menghadang dan menganiaya korban serta merampas 2 unit telepon genggam dan uang tunai. Kerugian mencapai Rp 3,8 juta,” ucap Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai berhasil membekuk para tersangka dan diamankan di Mapolres Lampung Timur.
“Para tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Johanes. (*/red)
Komentar