x

Dibangun di Atas Tanah Milik Orang Lain, Rumah di Sukarame Diekskusi PN Tanjung Karang

waktu baca 3 minutes
Rabu, 30 Nov 2022 20:08 0 162 Admin

Bandar Lampung (LB): Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang melakukan eksekusi pengosongan dan merobohkan satu unit rumah di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (29/11/2022). Eksekusi dilakukan karena rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 559 m2 milik Hj. Rodiyah berdasar Sertifikat Hak Milik Tahun 2006.

Pengosongan tersebut dilakukan juru sita yang dipimpin Khaidir, S.H. berdasarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk. Pengosongan sempat terhambat karena ada penghuni kost yang keberatan diminta mengosongkan bangunan tersebut. Namun setelah memberi penjelasan, pihak juru sita PN Tanjung Karang berhasil mengosongkan bangunan tersebut.

Proses pengosongan oleh juru sita PN Tanjung Karang didampingi TNI dan Polri berlangsung memakan waktu karena banyaknya perabotan penghuni rumah dan penghuni kost yang ada di dalam bangunan yang jadi objek eksekusi.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak juru sita PN Tanjung Karang sempat membacakan amar putusan penetapan eksekusi di halaman rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan proses eksekusi sesuai jadwal, yakni Selasa (29/11/2022) Pukul 09.00 WIB.

PENGADILAN Negeri Tanjung Jarang melakukan eksekusi sebuah rumah di Sukarame karena dibangun di atas tanah yang bukan miliknya. Ekskusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, Selasa (29/11/2022).

“Berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungkarang kelas IA tertanggal 31 Oktober 2022 nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk. Kami akan melakukan eksekusi pengosongan berupa: Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 122,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Ditemui di lokasi penyitaan, Kuasa Hukum Hj. Rodiyah, M.M., yakni Ahmad Syarifudin, S.H. dan rekan menyampaikan prihal proses eksekusi tersebut.

“Dalam hal ini kami bertindak untuk dan atas nama Ibu Hj. Rodiyah, M.M, di sini kemarin pagi telah dilaksanakan pembacaan Penetapan dari Ketua PN Tanjungkarang, bahwa penetapan pengosongan lahan telah dibacakan. Bangunan di atas lahan Ibu Rodiyah juga telah dirobohkan, artinya memang kembali tanah itu diserahkan pada kami,” ucap Ahmad

Diketahui sebelum dilakukan eksekusi bangunan tersebut, pihak Hj. Rodiyah pernah berupaya melakukan islah atau perdamaian dengan mendatangi pihak penghuni rumah, tapi tidak terjadi kesepakatan.

“Sebelum bergulirnya perkara ini, sejak akhir Tahun 2015 sampai terjadi proses eksekusi pada hari ini, telah kita lakukan upaya islah atau perdamaian. Namun seiring berjalannya waktu penghuni rumah melakukan perlawanan secara hukum,” ujar Ahmad.

“Rumah kita minta dikosongkan dan dirobohkan karena berdiri di atas tanah seluas 559 m2 milik Hj. Rodiyah berdasarkan sertifikat hak milik Tahun 2006,” pungkasnya.

Ahmad syarifudin juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Tanjungkarang beserta aparatur, Camat, Lurah dan aparat penegak hukum yang telah melakukan wewenang masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga proses eksekusi lahan tersebut berlangsung lancar. (dayat/uud)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2022
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
LAINNYA